Sempat melarikan diri, tim gabungan TNI-Polri berhasil menangkap keempat pelaku termasuk seorang yang membawa senjata api.
Para pelaku akan diberikan hukuman maksimal antara lain adalah Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal yang bisa dikenakan.
Polisi dan TNI AD juga tengah fokus mencari dalang di balik penembakan ini. Menurut informasi yang beredar, dugaan kuat pelaku penembakan Rina adalah suaminya sendiri, Kopda M.
Kopda M bahkan dikabarkan melarikan diri usai menemani Rini di rumah sakit dan hingga kini dirinya masih tercatat dalam status buron.
"Saat ini tim tengah fokus mencari keberadaan Kopda M untuk dimintai keterangan dalam rangka proses hukum lebih lanjut," kata pihak kepolisian.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti