Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut presenter TV swasta, Brigita Purnawati Manohara cukup kooperatif terkait statusnya sebagai saksi dalam kasus suap proyek hingga gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Brigita mengakui penerimaan sejumlah aliran uang hingga hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah) ke beberapa pihak yang satu di antaranya diterima oleh saksi," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Eks caleg PDI Perjuangan itu, kata Ali, bersedia mengembalikan uang hingga hadiah yang diterimanya dari Ricky Ham Pagawak.
Baca Juga: Mardani Maming Hilang Saat Dijemput Paksa KPK, Warganet: Harun Masiku Udah Ada Kembarannya
"KPK apresiasi sikap kooperatif saksi yang hadir dan akan mengembalikan sejumlah uang maupun barang yang pernah diterima dari tersangka," ucap Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, semua bukti tersebut nantinya dianalisis untuk kemudian dikonfirmasi kepada para tersangka.
"Maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik," imbuhnya.
Dalam kasus itu, KPK tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Dari informasi yang dihimpun, Ricky Ham sudah berstatus tersangka oleh KPK.
Kekinian, Ricky Ham masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia, diduga kabur ke Papua Nugini setelah ingin dijemput paksa oleh tim KPK. Lantaran ia mangkir dalam pemanggilan kedua oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Profil Biodata Brigita Manohara, Presenter Segudang Prestasi Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK memang belum menyampaikan secara resmi terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, informasi yang didapat bahwa status Ricky Ham sudah menjadi tersangka oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.