Panggil Empat Tersangka ACT, Polri Bilang Begini Soal Penahanan

Selasa, 26 Juli 2022 | 10:24 WIB
Panggil Empat Tersangka ACT, Polri Bilang Begini Soal Penahanan
Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksaan hari kelima, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Terbaru, keempat tersangka itu akan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022).

“Selanjutnya akan ada panggilan (tersangka) untuk datang pada hari Jumat,” kata Direktur Eksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Tersangka pertama adalah Ahyudin, yang pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus atau presiden yayasan ACT periode 2005-2019, lalu menjadi ketua pembina tahun 2019- 2022.

Tersangka kedua adalah Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini, Ibnu Khajar. Selanjutnya adalah Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, kemudian sebagai anggota pembina 2020 hingga sekarang.

Tersangka terakhir adalah Novariadi Imam Akbari yang menjabat sebagai anggota pembina yayasan ACT tahun 2019 - 2021, lalu sebagai ketua pembina periode Januari 2022 - saat ini.

Dalam kesempatan ini, Whisnu menjelaskan bahwa pihaknya memang belum melakukan penahanan terhadap empat tersangka pengurus ACT tersebut, setelah penetapan mereka.

Alasannya karena proses gelar perkara masing-masing berlangsung saat diumumkannya para tersangka pada Senin (25/7/2022) pada pukul 15.40 WIB.

Mengenai apakah tersangka kasus ACT akan ditahan atau tida, Whisnu mengungkap keputusan akan diberikan setelah mereka menghadiri pemeriksaan pada Jumat mendatang.

"Ya nanti diputuskan (soal penahanan)," kata Whisnu.

Baca Juga: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Tim Mabes Polri Berangkat ke Jambi

Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka yakni melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI