Hasyim menambahkan bisa saja fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan digunakan untuk kampanye politik, namun peserta pemilu dilarang menggunakan atribut kampanye.
"Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaran, boleh. Tapi juga harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya semuanya diberikan kesempatan," kata dia.
Hasyim menyebut kampanye di kampus merupakan hal yang positif, apalagi mahasiswa memilki sikap kritis dan diharapkan bisa menguji dan memberikan tantangan kepada peserta pemilu.
"Yang penting tadi, menurut UU yang dilarang itu menggunakan fasilitas ya, bukan kampanyenya. Tapi tetap bisa digunakan kampanye sepanjang dengan syarat tadi itu yang mengelola kampanye adalah atas undangan katakanlah kalau dari kampus ya rektor," kata dia.