Sejumlah Catatan PAN Soal KPU Izinkan Kampanye di Kampus

Selasa, 26 Juli 2022 | 09:52 WIB
Sejumlah Catatan PAN Soal KPU Izinkan Kampanye di Kampus
Simpatisan Partai Amanat Nasional hadiri kampanye terbuka di GOR Haji Agus Salim Padang, Sumbar, (29/3). [Antara/Muhammad Arif Pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Amanat Nasional mendukung Komisi Pemilihan Umum mengizinkan kampanye politik di lembaga pendidikan, khususnya kampus.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi  mengatakan Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Tetapi pasal itu tidak melarang kegiatan kampanye, kata dia.

Viva kemudian menyebut sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kampanye di kampus.

Pertama, setiap kampus atau lembaga pendidikan yang mengundang peserta pemilu harus membuat pakta integritas yang isinya akan bertindak adil dan jujur, menjunjung tinggi marwah universitas sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan moralitas akademis, obyektif, dan inklusif.

Baca Juga: Petinggi PAN Setuju Usulan Kampanye Pemilu di Kampus, Ini Syaratnya

Kedua, tujuan peserta pemilu berkampanye di kampus atau lembaga pendidikan untuk meningkatkan partisipasi serta kesadaran politik mahasiswa sebagai pemilih cerdas dan mandiri, tidak golput dan skeptis.

Ketiga, kampanye di kampus bertujuan agar mahasiswa sebagai calon pemilih dapat mengetahui dan memahami visi, misi, program, dan janji politik dari peserta pemilu dan calon legislatif. Jika peserta pemilu menang atau terpilih ada catatan dan rekam janji yang harus ditunaikan.

Keempat, dengan berkampanye di kampus akan mendekatkan calon pemilih kepada peserta pemilu atau caleg melalui kampanye model diskusi. Hal ini akan semakin meningkatkan kualitas pemilu.

Viva mengatakan PAN saat ini sedang mengkaji bahan dan materi kampanye di kampus atau lembaga pendidikan untuk mendekatkan diri dengan basis konstituen dan agar pelembagaan demokrasi semakin berkualitas dengan terwujudnya pemilu yang berintegritas.

Ketua KPU Hasyim Asyhari menjelaskan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Soal Kampanye di Kampus, Ketua KPU: Yang Dilarang Itu Gunakan Fasilitas, Bukan Kampanyenya

"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya?" kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Hasyim menambahkan bisa saja fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan digunakan untuk kampanye politik, namun peserta pemilu dilarang menggunakan atribut kampanye.

"Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaran, boleh. Tapi juga harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya semuanya diberikan kesempatan," kata dia.

Hasyim menyebut kampanye di kampus merupakan hal yang positif, apalagi mahasiswa memilki sikap kritis dan diharapkan bisa menguji dan memberikan tantangan kepada peserta pemilu.

"Yang penting tadi, menurut UU yang dilarang itu menggunakan fasilitas ya, bukan kampanyenya. Tapi tetap bisa digunakan kampanye sepanjang dengan syarat tadi itu yang mengelola kampanye adalah atas undangan katakanlah kalau dari kampus ya rektor," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI