Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). Mardani Maming diketahui juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dalam penjemputan paksa tersebut, KPK mengaku tidak menemukan keberadaan Mardani, meskipun apartemen itu diduga adalah milik politikus PDI Perjuangan tersebut.
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan, penjemputan paksa tersebut dilakukan KPK karena Mardani Maming tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK menyebut, Mardani mangkir dalam pemanggilan kedua KPK pada 21 Juli 2022 lalu. Adapun dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka.
Keberhasilan Mardani Maming lolos dari penjemputan paksa KPK, mencuri perhatian warganet. Salah satu akun menyebut sepak terjang mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut mengingatkan pada sosok buron KPK lainnya, yakni Harun Masiku.
“Harun Masiku udah ada kembarannya,” tulis akun @pa****6, sambil menyematkan berita mengenai kegagalan KPK menjemput paksa Mardani H Maming.

Adapun Harun Masiku adalah politisi PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Sejak Januari 2020, Harun Masiku menghilang dan tidak tertangkap hingga kini. Pada 29 Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku dalam daftar buronan.
Baca Juga: Colek KPK dan Polri Guntur Romli Soroti Pagar Pembatas JIS Roboh: Tolong Dicek, Apa Ada Korupsi?
Sementara pada 30 Januari 2020, Harun Masiku masuk dalam daftar buronan dunia, sekaligus masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).