Suara.com - Mahkamah Agung mengumumkan delapan nama hakim ad hoc Pengadilan HAM pada Senin (25/7/2022). Delapan hakim hak asasi manusia (HAM) itu selanjutnya bakal menyidangkan peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai.
Delapan nama yang lolos diketahui berdasarkan surat pengumuman nomor 004/Pansel-HAM7/2022. Mereka dinyatakan lolos setelah mengikuti sejumlah tahapan seleksi.
Delapan nama hakim ad hoc pengadilan HAM yang lolos di bagi atas dua kategori, pengadilan HAM tingkat pertama dan hakim ad hoc pengadilan HAM tingkat banding.
Disebutkan delapan nama yang lolos tidak dapat diganggu gugat. "Hasil seleksi seleksi yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," isi surat MA seperti dikutip Suara.com.
Setelah dinyatakan lolos, selanjutnya para hakim akan menjalani pendidikan dan pelatihan yang digelar Badan Litbang dan Diklat Kumdil MA.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Sobandi mengatakan nama-nama hakim yang lolos bakal menyidangkan peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai. Tak hanya kasus Paniai, para hakim juga diproyeksikan menyidangkan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
Berikut nama-nama hakim pengadilan HAM tingkat pertama:
1. Siti Noor Laila (Mantan Komisioner Komnas HAM)
2. Robert Pasaribu (Aparatur Sipil Negara)
3. Sofi Rahmadewi (Dosen)
4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku (Advokat)
Hakim pengadilan HAM tingkat banding:
Baca Juga: Bakal Umumkan 12 Nama Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, MA: Tidak ada TNI Aktif
1. Mochamad Mahin (Mantan Hakim Ad Hoc)
2. Fenny Cahyani (Advokat)
3. Florentia Switi Andari (Advokat)
4. Hendrik Dengah (Dosen)