Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kader partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan, Senin (25/7/2022), hari ini. Gugatan praperadilan batal digelar setelah PN Jaksel menerima surat dari KPK.
Gugatan praperadilan tersebut terkait permintaan Nizar kepada KPK untuk mengusut dugaan gratifikasi yang diterima oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, terkait fasilitas mewah berupa carter pesawat jet pribadi ketika melakukan kunjungan ke Medan dan Aceh.
Setelah sempat membuka persidangan, Hakim Tunggal, Delta Tamtama akhirnya menunda sidang perdana tersebut, lantaran pihak termohon yakni KPK tidak hadir. Ketidakhadiran KPK karena beralasan sedang menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk persidangan.
Hakim Tunggal Delta Tamtama sempat membacakan surat dari KPK yang meminta agar sidang praperadilan itu ditunda.
"(KPK) meminta agar ditunda selama tiga Minggu ke depan," kata Hakim Delta di PN Jakarta Selatan, Senin.
Seusai bacakan surat yang dikirimkan KPK, Hakim Delta pun meminta tanggapan kepada pihak termohon.
Kuasa hukum, Nizar Dahlan, Rezekinta Nofrizal mengaku pihaknya keberatan atas penundaan sidang selama tiga minggu karena dirasa cukup lama.
Mendengar keberatan pihak pemohon, majelis hakim pun akhirnya memberikan penundaan selama dua minggu sidang. Pihak pemohon pun akhirnya menerima putusan penundaan sidang hakim tersebut.
"Sidang ditunda dua Minggu. Kita mulai tanggal 8 Agustus hari Senin," ucap hakim menutup sidang.
Usai sidang, pihak pemohon Nizar Dahlan mengaku kecewa atas penundaan sidang perdana. Melaui kuasa hukumnya, Rezekinta menyebut dengan penundaan sidang KPK hanya membuang buang waktu.