Bamsoet berujar bahwa keputusan itu merupakan laporan dari Badan Pengkajian dan telah diterima secara bulat di rapat gabungan sembilan fraksi di MPR ditammbah kelompok DPD.
"Yang selanjutnya adalah pembentukan panitia ad hoc yang terdiri dari 10 pimpinan MPR dan 45 dari fraksi-fraksi dan kelompok DPD. Yang nanti akan diputuskan pengambilan keputusannya dalam rapat sidang paripurna awal September mendatang," kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan pembentukan panitia ad hoc dilakukan sebagai alat kelengkapan MPR untuk mencari bentuk hukum yang akan diputuskan nanti dalam sidang paripurna
"Apakah bentuknya adalah undang-undang atau kita melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa lebih mengikat dan lebih tinggi kedudukannya. Karena kita juga sepakatan konvensi itu adalah melibatkan seluruh lembaga tinggi negara termasuk lembaga kepresidenan, plus unsur daripada parpol dan kelompok DPD," kata Bamsoet.