Suara.com - Setelah memeriksa tim forensik Polri yang mengotopsi jenazah Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut telah memiliki kesimpulan terkait luka yang menyebabkan anggota polisi tersebut meninggal.
Namun dikatakan, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, kesimpulannya belum dapat disampaikan ke publik, karena harus menunggu hasil otopsi ulang sesuai dengan permintaan keluarga Brigadir J.
"Sebenarnya kami juga bisa langsung tarik titik-titik kesimpulan, namun demikian kalau masih ada proses ekshumasi (autopsi ulang), kami tunggu proses ekshumasi," kata Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Pemeriksaan luka di jenazah Brigadir J untuk sementara, dikatakan Anam telah dinilai cukup. Namun tidak menutup kemungkinan Komnas HAM kembali memeriksa ahli forensik independen dan Tim Forensik Polri.
Klaim Diberi Keterangan Lengkap
Pada proses pemeriksaannya, ada sejumlah hal yang didalami ke Tim Forensik Polri, diantaranya jenis dan karakter luka, hingga rentang waktu luka tersebut terjadi.
"Kami juga mendapatkan keterangan sangat komprehensif karakter dan jenis luka. Yang berikutnya kami juga ngecek posisi luka itu memiliki sudut, dengan karakter sudut tembak kayak apa? Itu juga kami dikasih keterangan yang sangat-sangat komprehensif," kata Anam.
Siang tadi, Tim Forensik Polri yang sempat mengautopsi jenazah Brigadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komnas HAM.
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto yang datang mendampingi mengatakan seluruh tim forensik yang sempat mengautopsi jenazah Brigadir J hadir dalam pemeriksaan ini.
"Tim lengkap ya, tentu yang melaksanakan autopsi. Tentu sudah sering ketika seperti ini maka tim akan menyampaikan sesuai kompetensinya," kata Agung kepada wartawan.
Dikatakannya pada pemeriksaan oleh Komnas HAM, dari tim forensik dipimpin Kapusdokkes Polri, Brigjen Pol Asep Hendradiana.
"Tentunya dipimpin Pak Kapusdokkes dengan timnya yang melakukan autopsi," kata Agung.
Pemeriksaan terhadap Tim Forensik Polri, merupakan bagian dari rangkaian penyidikan Komnas HAM. Setelah sebelumnya mereka memanggil ahli forensik independen untuk mendalami luka di jenazah Brigadir J.