Isu ini kemudian menjadi topik terkini yang ramai di bahas di lini masa media sosial. Di Twitter misalnya, banyak warganet yang memplesetkan akronim ACT dari Aksi Cepat Tanggap menjadi 'Aksi Cepat Tilep'.
Sebelum menetapkan para tersangka, penyidik Ditipideksus Bareskrim Polri lebih dahulu meningkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan meliputi Pasal 372 Juncto Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.