Ramai Video Pemuda Diduga Cekoki Anak Kucing Pakai Minuman Beralkohol, Publik Mencak-mencak

Senin, 25 Juli 2022 | 16:55 WIB
Ramai Video Pemuda Diduga Cekoki Anak Kucing Pakai Minuman Beralkohol, Publik Mencak-mencak
Pemuda diduga mencekoki anak kucing dengan minuman beralkohol jenis arak bali. (Twitter/@Askrlfess)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Manusia seharusnya bisa berbuat baik, bukan hanya kepada sesama manusia tetapi kepada semua makhluk hidup. Termasuk di antaranya hewan yang juga harus diperlakukan dengan baik dan pantas.

Karena itulah aksi sejumlah pemuda di video unggahan akun TikTok @1sutewijaye ini membuat publik geram. Pasalnya terlihat sekelompok pemuda yang sampai hati mencekoki seekor anak kucing dengan minuman beralkhol jenis arak bali.

Dipantau Suara.com pada Senin (25/7/2022), video terkait sudah dihapus oleh pemilik akun. Begitu pula dengan akun Instagram-nya yang telah bersih dari semua postingan.

Meski begitu, rekam jejaknya mencekoki seekor anak kucing dengan minuman memabukkan itu sudah diviralkan oleh beberapa akun, termasuk Twitter @Askrlfess.

Baca Juga: Ayah Lari Tanpa Alas Kaki Lakukan Hal Ini agar Anaknya yang Pingsan Tetap Berdiri

"Manusia makin kesini makin aneh, masa kucing dipaksa minum arak kasian banget. Manusia biadab emang," kritik pengirim menfess anonim tersebut.

Ia lantas mengunggah tangkapan layar dari video meresahkan tersebut, memperlihatkan seorang pemuda yang memaksa agar mulut anak kucing tersebut tetap terbuka. Lalu terlihat tangan lain yang berusaha memasukkan minuman keras di sebuah gelas plastik ke dalam mulut hewan malang tersebut.

"Bahagia tak semua tentang cewek. Kucing aja gue ajak mabuk," celetuk pemilik video, yang kemudian terdengar tertawa bersama-sama ketika anak kucing itu berjalan sempoyongan lantaran diberi minuman beralkohol.

Aksi meresahkan ini juga sempat diunggah oleh akun Instagram @christian_joshuapale dari Yayasan Sarana Metta Indonesia. Tentu saja video yang semakin viral ini membuat pemilik konten kian menuai kritikan pedas.

Bahkan penyelidikan warganet sampai mengungkap akun Instagram beserta dengan nomor WhatsApp dari pemuda pembuat konten meresahkan tersebut.

Baca Juga: Pekerja Pabrik di Tangerang Diserang Gangster, Satu Orang Luka di Perut Disabet Celurit

"Orang ini tinggal di Jimbaran Bali dan diduga memberikan minuman alkohol arak bali pada seekor empus. Tuh ada nomer WA dia, waktu dan tempat dipersilahkan netizen untuk bersabda," kata @christian_joshuapale.

Sementara itu, warganet menanggapi dengan keras konten di video @1sutewijaya tersebut. Apalagi karena para pemuda di video menganggap penderitaan si kucing malang selayaknya hiburan.

"Haduh orang-orang makin sintinkkkkk," ujar warganet.

"Biadab banget anj**gggg, tolongg ini bisa ditindak lanjuti jalur hukum gasi anjirrrr. Kucing kan sama-sama makhluk hidup," komentar warganet.

"Pengen nuntut ke jalur hukum atas nama hewan, tapi boro-boro hukum untuk hewan. Berbuat jahat ke sesama manusia aja malah pada disuruh damai sama para jejeran atas. Takut banget gak sih," kata warganet lain.

"Dasar orang gila. Kalo gila, gila aja. Gausah ngeribetin makhluk hidup yang laen, anjim. Inimah otak bukan didengkul lagi, tapi emang ga ada otak bang***," kecam warganet.

"Kalo mau merusak, rusak diri lo aja nder jangan ngerusak binatang, gila aja," timpal yang lainnya.

Sanksi Menyiksa Hewan

viral seekor kucing di Cibubur kondisi perutnya membesar tak normal. [lagi.viral / Instagram]
Viral seekor kucing di Cibubur kondisi perutnya membesar tak normal diduga akibat ditembak hingga tertembus 3 peluru. [Instagram/@lagi.viral]

Mencekoki seekor hewan, apalagi yang masih anak kucing seperti video di atas, adalah bentuk penyiksaan hewan. Indonesia sendiri telah mengatur beberapa pasal untuk menjerat para pelaku penyiksaan terhadap hewan seperti itu.

Mengutip theconversation.com, pelaku penyiksaan hewan bisa dijerat dengan Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP. Misal di Pasal 302, mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, baik ringan maupun berat, dapat dipidana maksimal 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp400 ribu.

Sementara di Pasal 540 spesifik mengatur sanksi bagi orang-orang yang menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya, atau mempekerjakan hewan sampai mereka mengalami cacat atau penyakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI