Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Ahmad Ali meminta semua pihak menahan diri dengan tidak memberikan komentar yang sifatnya spekulatif soal kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.
Ia menilai, jika ada komentar berlebihan justru malah mengganggu pengusutan kasus tersebut.
"Menahan diri untuk berkomentar tentang kasus yang sedang diselidiki oleh Mabes Polri tentang pembunuhan Brigadir itu. Nah, jangan kemudian terlalu banyak membuat komentar dan membentuk opini dan malah menganggu proses penyidikan sendiri," kata Ali saat dihubungi wartawan, Senin (25/7/2022).
Lantaran itu, ia mengajak publik atau masyarakat Indonesia agar percaya terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh Polri. Terlebih Kapolri telah memerintahkan pembentukan tim khusus pengusutan kasus tersebut.
"Jadi kita biarkan, kita percayakan mereka, pak kapolri dan jajarannya untuk melakukan penyidikan pada kasus ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Ali menegaskan, semua pihak tidak boleh membuat gaduh. Untuk itu, menurutnya, penjelasan Polri secara resmi harus ditunggu.
"Kita menunggu saja rilis-rilis resmi yang disampaikan kepolisian supaya kemudian tidak membuat kegaduhan," katanya.
Sebelumnya, Tim pengacara Keluarga Brigadir J diminta untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acara dan jangan berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.
“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (ahli) yang menjelaskan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Jakarta.
Setelah ada desakan, Polri setuju untuk melakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J. Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.