Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp50 juta dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief yang diterima dari terdakwa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Uang yang diterima lembaga antirasuah Rp50 juta diterima melalui transfer bank ke rekening Bendahara KPK.
"Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara Terdakwa Abdul Gafur Masud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Senin (25/7/2022).
Dari pengakuan Andi Arief ketika bersaksi di sidang Abdul Gafur, uang yang diterima tersebut akan digunakan untuk membantu para kader partai demokrat yang terkena Covid-19.
Maka itu, Ali Fikri menyebut tim Jaksa KPK akan kembali mendalami pengakuan Andi Arief dengan pemanggilan saksi-saksi lain dalam sidang terdakwa Abdul Gafur.
"Tim Jaksa KPK tentu masih akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain serta menganalisis mengenai penerimaan uang oleh saksi tersebut," ujar Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, tim Jaksa KPK tentu akan menuangkan seluruh fakta sidang nantinya ke dalam surat tuntutan nantinya.
"Berikutnya tim JPU akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan," katanya.
Sebelumnya, Andi Arief bersaksi secara virtual tanpa menghadiri langsung dalam persidangan. Dalam pemeriksaan sidang Andi Arief mengaku menerima uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa Abdul Gafur.
Baca Juga: Andi Arief Serahkan Rp50 juta Dari Bupati PPU Abdul Gafur ke KPK
Berawal Jaksa KPK menanyakan apakah selama periode tahun 2021 pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abdul Gafur.