Suara.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana membentuk panitia ad hoc untuk melakukan konvensi ketatanegaraan perihal menghadirkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan konvensi ketatanegaraan nerupakan terobosan dari Badan Pengkajian MPR dalan menghadirkan PPHN seiring amandemen UUD 1945 yang dibilai tidak memungkinkan ubtuk dilakukan karena tensi dan dinamika politik yang sedang tinggi.
"Maka terobosan itu adalah dengan berpijak pada argumentasi atau dasar hukum pasal 100 di tatib ayat 2 khususnya bahwa Ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat ke dalan maupun ke luar," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Bamsoet berujar bahwa keputusan itu merupakan laporan dari Badan Pengkajian dan telah diterima secara bulat di rapat gabungan sembilan fraksi di MPR ditammbah kelompok DPD.
"Yang selanjutnya adalah pembentukan panitia ad hoc yang terdiri dari 10 pimpinan MPR dan 45 dari fraksi-fraksi dan kelompok DPD. Yang nanti akan diputuskan pengambilan keputusannya dalam rapat sidang paripurna awal September mendatang," kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan pembentukan panitia ad hoc dilakukan sebagai alat kelengkapan MPR untuk mencari bentuk hukum yang akan diputuskan nanti dalam sidang paripurna
"Apakah bentuknya adalah undang-undang atau kita melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa lebih mengikat dan lebih tinggi kedudukannya. Karena kita juga sepakatan konvensi itu adalah melibatkan seluruh lembaga tinggi negara termasuk lembaga kepresidenan, plus unsur daripada parpol dan kelompok DPD," kata Bamsoet.