Ogah Minta Maaf ke Ahok karena Tak Merasa Memfitnah, Pengacara Brigadir J: Bertanya Itu Tindak Pidana Bukan?

Senin, 25 Juli 2022 | 14:34 WIB
Ogah Minta Maaf ke Ahok karena Tak Merasa Memfitnah, Pengacara Brigadir J: Bertanya Itu Tindak Pidana Bukan?
Ogah Minta Maaf ke Ahok karena Tak Merasa Memfitnah, Pengacara Brigadir J: Bertanya Itu Tindak Pidana Bukan? [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak ogah meminta maaf kepada Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Sebab, dia merasa tidak punya salah dengan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Pertanyaan saya gini, minta maaf soal apa? Apa karena saya bertanya?" kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (25/7/2022).

Kamaruddin mengklaim tak pernah menyinggung soal perselingkuhan Ahok dan istrinya saat ini Puput Nastiti Devi. Dia berdalih hanya mempertanyakan kapan Ahok berpacaran dengan Puput. Mengingat, sebelum menikah dengan ajudan Veronica Tan itu, Ahok masih mendekam di penjara.

"Pertanyaan saya, bertanya itu tindak pidana bukan?" ujar Kamaruddin.

Merasa Difitnah

Ahok sebelumnya merasa difitnah dan dicemarkam nama baiknya oleh Kamaruddin. Dia berencana melaporkan Kamaruddin ke pihak kepolisian apabila tidak menyampaikan permohonan maaf.

"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Ahok, Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).

Ramzy mengklaim telah berkonsultasi dengan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait rencana melaporkan Kamaruddin. Dia juga mengklaim telah mengantongi barang bukti untuk memperkuat laporannya.

"Jadi saya meminta untuk Kamaruddin untuk tidak lagi mengaitakan case klien saya. Kalau misalnya tidak mengetahui apa musababnya dan tidak mengetahui penyebabnya sesungguhnya, lebih baik fokus saja pada penanganan perkaranya. Tidak lagi menarik-menarik klien saya pak BTP," katanya.

Baca Juga: Terpantau Sepi Pasca Prarekonstruksi Kasus Brigadir J, Ada Penampakan Ini di Jendela Rumah Irjen Ferdy Sambo

Menurut Ramzy, Ahok memberi tenggat waktu 2x24 jam kepada Kamaruddin untuk segera menyampaikan permohonan maaf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI