"Institusi Kemenkumham juga tidak boleh asal terima atas pengajuan nama merk begitu saja, harus ada kajian mendalam untuk menerima hal merk tersebut," ujar Sahroni.
![Seorang remaja menyeberangi jalan sambil bergaya di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/21/94814-citayam-fashion-week-citayam-fashion-week.jpg)
Sahroni juga meminta kepolisian untuk tidak melarang kegiatan anak-anak Sudirman, Citayam, Bojong Gede, dan Depok itu.
Sahroni menyebut kegiatan Citayam Fashion Week merupakan kreasi para anak muda yang tidak boleh dilarang begitu saja.
"Pak polisi jangan larang yah. Biarkan anak-anak muda berkreasi dengan lepas di sana daripada melakukan hal-hal negatif," ujar Sahroni.
Kepada anak-anak muda SCBD, Sahroni meminta mereka juga tetap menjaga ketertiban.
"Dan untuk para member SCBD jaga kesehatan dan pulang tepat waktu agar orang tua tidak nyari-nyari. Salam anak-anak SCBD salut," kata Sahroni.
Sementara itu, berdasarkan laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, perusahaan yang didirikan selebriti Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week pada 20 Juli 2022.
Berdasarkan penelusuran di PDKI, saat ini status masih dalam proses dengan nomor pendaftaran JID-2022052181.
Adapun kode kelas di PDKI adalah 41 dengan jenis barang/jasa yakni peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, layanan pelaporan berita di bidang fesyen.
Baca Juga: Baim Wong Tak Minta Izin Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Itu Milik Publik!
Kemudian, menyediakan video daring (online) yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan.