Suara.com - Fenomena viral Citayam Fashion Week kini mendapat sorotan khusus dari pasangan selebriti Baim Wong dan sang istri, Paula Verhoeven. Usai Paula melenggang bak model catwalk di Citayam Fashion Week, ia menunjukan keinginannya untuk mengembangkan fenomena tersebut bersama sang suami. Tak tanggung-tanggung, bahkan Baim Wong sampai mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai HAKI melalui perusahaannya, PT Tiger Wong Entertainment.
Meski menuai kecaman publik, Baim tetap gigih mendaftarkan HAKI demi Citayam Fashion Week bisa memperoleh legalitas dan tak hanya menjadi fenomena musiman?
Saya hanya lah orang yang punya visi menjadikan Citayam Fashion Week sebagai ajang yang mempunyai wadah yang legal dan nggak musiman. Yang paling penting, bisa memajukan fesyen Indonesia di mata dunia," ujar Baim Wong, dikutip Senin (25/7/2022).
Lantas apa itu HAKI yang didaftarkan oleh Baim Wong? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Baim Wong Tak Izin Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Itu Punya Publik
HAKI: Bentuk perlindungan hukum terhadap kreativitas masyarakat
HAKI atau HKI ternyata merupakan singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI).
Mengutip penjelasan dari laman resmi Universitas Medan Area, HAKI merupakan hak khusus yang diberikan kepada seorang individu maupun kelompok terhadap karya yang mereka ciptakan.
Sederhananya, HAKI memberikan perlindungan terhadap karya kreatif masyarakat agar diakui sebagai ciptaannya secara orisinil, dan bukan ciptaan pihak lain yang ingin memanfaatkan klaim atas karya tersebut.
HAKI sendiri sudah diatur oleh Organisasi Dagang Dunia (WTO) melalui Undang-undang No 7 Tahun 1994 tentang pengetahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Baca Juga: Bisnis dan Kekayaan Baim Wong, Pendapatan Capai Ratusan Miliar Hanya dari Youtube
Melalui HAKI, pihak yang telah mendaftarkan karyanya agar diakui bisa memperoleh segudang manfaat dari karya tersebut, tak terkecuali manfaat ekonomis. Sehingga, sang pemilik HAKI dapat memperoleh keuntungan berupa uang dari karya tersebut melalui royalti dan lain sebagainya.
Perlindungan HAKI di Indonesia
Pemerintah Indonesia kini mulai mengupayakan agar karya-karya kreatif masyaraka bisa diakui dan memperoleh manfaat dari karya tersebut.
Upaya HAKI di Indonesia menjadi tugas Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang bertugas menyelenggarakan administrasi hak cipta paten, merek, desain industri, dan desain orisinil lainnya.
Syarat dan prosedur pengajuan HAKI
Jika masyarakat ingin mendaftarkan karyanya agar mendapatkan HAKI, maka setidaknya harus menyiapkan beberapa prasyarat yang dikutip dari https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/ berikut:
- Fotokopi KTP yang dilegalisir (jika mengajukan secara perseorangan),
- Fotokopi akta pendirian badan hukum (jika mengajukan atas nama badan hukum),
- Fotokopi peraturan pemilikan bersama (jika mengajukan untuk lebih dari satu orang),
- 25 helai etiket merek dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm,
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa karya yang didaftarkan adalah miliknya.
Usai prasyarat tersebut disiapkan, maka dapat menempuh prosedur berikut:
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan di Dirjen HAKI/Kanwil,
- Membayar biaya permohonan pendaftaran merek,
- Melakukan registrasi akun pada merek.dgjp.go.id,
- Mengajukan pemohonan melalui fitur 'Tambah',
- Mengisi data hingga lengkap,
- Memeriksa data yang diisikan dan klik 'Selesai',
- Menunggu proses verifikasi.
Kontributor : Armand Ilham