Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengkritik tindakan artis Baim Wong mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Citayam Fashion Week (CFW) melalui perusahaannya, PT Tiger Wong Entertainment. Riza menganggap tren anak muda di kawasan Dukuh Atas itu adalah milik publik.
Apalagi, CFW merupakan ajang adu pakaian atau outfit yang diadakan di fasilitas umum seperti trotoar dan ruang publik lainnya. Tren ini muncul karena fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
“Itu kan milik publik, jalan itu milik publik, milik pemerintah, pemerintah pusat, pemprov, ada jalan kabupaten kota, jalan desa, macam-macam ya. Kalau CFW didaftarkan sebagai HAKI oleh Baim Wong ya itu punya publik,” ujar Riza di Balai Kota DKI, Senin (25/7/2022).
Tak hanya itu, Baim Wong atau manajemen perusahaannya disebut Riza tidak pernah berkomunikasi dengan Pemprov DKI soal pendaftaran HAKI ini.
Politisi Gerindra ini kemudian menyebut CFW merupakan kegiatan yang menjadi bukti bidang fashion, bisa digeluti segala kalangan. CFW tidak bisa dimiliki atau dikomersialisasikan oleh satu pihak saja.
“Belum ada (izin ke Pemperov), Kedua biasanya yang namanya fashion itu dikerjakan oleh orang yang mohon maaf kelas menengah ke atas, sekarang fenomena ini bisa berubah, bisa dikerjakan oleh siapa saja,” jelasnya.
Menurutnya lebih baik CFW dibiarkan seperti sekarang karena memiliki ciri khas yaitu kesederhanaan. Tidak perlu pakaian mahal atau produk luar negeri, masyarakat segala kalangan bisa berpartisipasi dalam kegiatan ini.
“Biasanya fashion show itu dilaksanakan di tempat mewah, indoor, sekarang bisa di tempat sederhana,” pungkasnya.
Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week
Baca Juga: Nasihat Ridwan Kamil untuk Baim Wong yang Coba Patenkan Merek Citayam Fashion Week
Diberitakan sebelumnya, Baim Wong melalui perusahaan miliknya, PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan merek Citayam Fashion Week pada 20 Juli 2022 dengan nomor permohonan Jid2022052181. Statusnya kini dalam proses.
Selain PT Tiger Wong Entertainment, Citayam Fashion Week juga didaftarkan pihak lain atas nama Indigo Aditya Nugroho. Statusnya juga masih sama dengan Baim Wong.
Keduanya sama-sama menargetkan CFW terdaftar sebagai HAKI dengan kode kelas 41. 41 merupakan kode jenis barang atau jasa bagi pemilihan kontes (hiburan) expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, hiburan dalam sifar peragaan busana, dan lain sebagainya.