Suara.com - Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan masih terpantau sepi pada Senin (25/7/2022) siang. Padahal, dua hari lalu yakni Sabtu (23/7/2022), penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan prarekonstruksi kasus yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
Pantauan Suara.com, garis polisi masih membentang di rumah dinas tersebut. Sejumlah anggota kepolisian tampak berjaga di pos satpam yang terletak tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Terpantau pula ada stiker bertuliskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di daun jenderal rumah tersebut.

Prarekonstruksi
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, giat prarekonstruksi dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, ada pihak lain yang turut dilibatkan, yakni Laboratorium Forensik, Inafis, hingga Kedokteran Forensik.
"Jadi kegiatan pada hari ini adalah prarekon yang dilaksanakan oleh penyidik PMJ, juga dihadiri oleh dari Inafis, kemudian dari Labfor, kemudian dari kedokteran forensik," kata Dedi di rumah dinas Ferdy Sambo, Sabtu lalu.
Kata Dedi, giat yang berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat telah sesuai dengan perintah Kapolri. Bahwa, proses pembuktian setiap kasus tindak pidana harus dapat dibuktikan secara ilmiah.
"Karena dibuktikan secara ilmiah ini ada dua konsekuensi ya ini oleh tim penyidik nantinya. Konsekuensi pertama adalah secara yuridis, bukti materil, formil, 184 KUHP ini harus terpenuhi," jelas dia.
Eks Kapolda Kalimantan Tengah itu menambahkan, proses pembuktian yang ilmiah merujuk pada sisi keilmuan dan metode yang ada. Hal itu bertujuan agar hasilnya betul-betul sahih dan dapat dibuktikan secara scientific.
Dugaan Pelecehan