Suara.com - Sebanyak tujuh opsi untuk lokasi alternatif pelaksanaan Citayam Fashion Week diusulkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia mengusulkan tujuh lokasi itu untuk pengganti lokasi saat ini di Dukuh Atas agar tidak mengganggu lalu lintas.
Wagub DKI menjelaskan bahwa fashion show boleh dilakukan, tetapi mencari waktu yang tidak mengganggu belajar.
"'Fashion show' bukan tidak boleh, tapi cari waktu yang tidak mengganggu belajar mengajar, kemudian masalah tempatnya, kami juga sama-sama berunding," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (25/7/2022).
Adapun tujuh lokasi yang tengah dipertimbangkan sebagai pengganti kawasan Dukuh Atas, di antaranya ada Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas). Lokasi ini cukup luas dan ada tribun untuk penonton duduk.
Baca Juga: Polemik Saling Klaim Brand Citayam Fashion Week, DJKI: Bila Keberatan Masyarakat Bisa Protes
Opsi kedua, Wagub DKI mengusulkan Taman Lapangan Banteng. Selain itu, Taman Ismail Marzuki (TIM), Senayan, Kemayoran, pusat perbelanjaan Sarinah, dan Kota Tua juga menjadi opsi lain.
"Senayan, itu kan luas, bisa ditanya nanti, ke Setneg. Mau lebih luas lagi di Kemayoran, nanti kami tanya di Setneg juga, itu kan luas. Lalu di Sarinah yang dulu dibangun Bung Karno, sekarang direnovasi jadi tambah keren," ucap Riza.
Lebih lanjut, Wagub DKI mengatakan bahwa Kota Tua saat ini sedang tahap revitalisasi yang diperkirakan selesai pada September 2022.
"September mudah-mudahan selesai, itu keren, itu juga bisa. Jadi, saya tahu yang hadir di situ juga sebagian yang biasa hadir di pelataran Kota Tua, karena di situ sedang direnovasi pindah ke sini, nanti bisa kembali lagi ke situ," imbuh Riza.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Watch menyatakan peragaan busana yang menggunakan trotoar dan penyeberangan jalan di Dukuh Atas melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Ada Anak Hilang di Area Citayam Fashion Week, Nama Bonge Ikutan Terseret
"Diatur dalam pasal 131 dan 132," kata Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga di Jakarta, Sabtu (23/7).
Untuk itu, ia mendukung pelarangan unjuk busana di kawasan yang kini dikenal dengan sebutan "Sudirman Citayam Bojonggede Depok" (SCBD) itu dengan slogan "Citayam Fashion Week".
Dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.
Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan. Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan. [ANTARA]