Cacar Monyet Harus jadi Perhatian Serius, Pemerintah Diminta Awasi WNI dan WNA di Pintu-Pintu Masuk Indonesia

"Kita akan mendorong agar pemerintah betul-betul mempersiapkan dengan baik."
Suara.com - Komisi IX DPR RI meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap penyakit cacar monyet, Ini menyusul Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah menetapkan penyakit cacar monyet sebagai Darurat Kesehatan Global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan para mitranya, yakni Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obad dan Makanan untuk menangangi penyakit cacar monyet.
"Kita akan mendorong agar pemerintah betul-betul mempersiapkan dengan baik, pertama terkait dengan memberikan informasi, memberikan keterangan, penjelasan yang lebih jelas dan terang sederhana," kata Melki kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Dengan sosialisaai yang masif itu diharapkan publik akan lebih mengetahui tentang bagaimana memahami penyakit cacar monyet.
Baca Juga: Lecehkan Pasien saat USG, Kemenkes Segera Cabut STR Dokter Cabul di Garut
"Termasuk juga dengan mengetahui bagaimana pencegahan dan pengobatan pada tahap awal ketika mereka mendapatkan ada orang yang ada di sekitar mereka terindikasi atau terduga, terkena cacar monyet," kata Melki.
Selain itu, lanjut Melki, meminta pemerintah mempersiapkan langkah pencegahan dan pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia. Ia berujar WNI maupun WNA perlu dilakukan pemantauan di pelabuhan laut, darat maupun melalui pintu penyeberangan udara.
"Melalui ini surveilance segala dipersiapkan, sehingga tenaga-tenaga KKP kita di pintu pintu masuk tempat-tempat internasional ini sudah mulai mempersiapkan bagaimana bisa melakukan proses surveilance terhadap para WNI ataupun WNA yang datang dari luar sehingga bisa dideteksi dengan baik, termasuk mempersiapkan berbagai alat yang diperlukan dalam rangka mendeteksi terkait dengan penyakit cacar monyet ini," tutur Melki.
Darurat Kesehatan Global
Diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan penyakit cacar monyet sebagai Darurat Kesehatan Global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Baca Juga: Perkosa Wanita usai Dibius, Kegiatan PPDS Anestesi di RSHS Disetop Imbas Kasus Cabul Dokter Priguna
PHEIC sendiri merupakan kondisi darurat yang disampaikan WHO terkait sebuah kejadian luar biasa yang perlu diwaspadai oleh masyarakat internasional karena mengacam kesehatan. Kondisi ini juga dilakukan sebelum kejadian luar biasa itu ditetapkan sebagai pandemi.