Suara.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy bakal menunggu permintaan maaf dari Kamaruddin Simanjuntak hingga Selasa (26/7/2022) malam besok.
Diketahui, Kamarudin merupakan pengacara dari Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jika tidak ada permintaan maaf dari waktu yang sudah ditentukan, kata Ramzy, maka pihaknya bakal melaporkan Kamarudin kepada pihak kepolisian atas pencemaran nama baik.
“Kita tunggu sampai Selasa malam, jika tidak bakal kita laporkan kepihak kepolisian,” katanya, kepada Suara.com, Senin (25/7/2022).
Ramzy belum dapat menyebutkan kemana pihaknya bakal melayangkan laporan tentang dugaan pencemaran nama baik itu.
“Belum, tapi sudah kita koordinasikan ke Polda Metro. Kemungkinan kesana,” ungkapnya.
“Kita tunggu sampai Selasa malam, jika tidak Rabu bakal kita laporkan,” imbuhnya.
Ancam Polisikan Pengacara Brigadir J
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, Ramzy mengancam bakal melaporkan pengacara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Terpopuler: Roy Suryo Tak Ditahan, Hasto PDIP Sebut Jakarta Alami Kemunduran Pasca Era Jokowi-Ahok
Menurut Ramzy, Kamarudin tidak sepatutnya menyeret nama kliennya kedalam kasus yang tengah di jalaninya saat ini.