Belasan Penyidik KPK Kembali Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming di PN Jaksel

Senin, 25 Juli 2022 | 12:26 WIB
Belasan Penyidik KPK Kembali Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming di PN Jaksel
Dua orang penyidik KPK memantau jalannya sidang praperadilan gugatan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, Senin (25/7/2022). (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini, karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan," ungkapnya

Maka dari itu, KPK mengingatkan bagi para pihak-pihak untuk tidak mencoba mempengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan.

Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan Maming.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI