Suara.com - Belakangan ramai diperbincangkan mengenai pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI atau HAKI) Citayam Fashion Week pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM oleh perusahaan Baim Wong. Beritanya tersebar cepat dan langsung menuai tanggapan publik. Nah, seperti apa proses dan cara daftar HAKI benar-benar secepat itu?
Tentu terdapat syarat dan prosedur yang harus dijalani oleh seseorang dalam pendaftaran HAKI terhadap suatu entitas. Nah, lepas dari semua polemiknya, mari bahas terkait cara daftar HAKI pada syarat dan prosedur ideal yang sudah ditetapkan oleh badan yang bersangkutan.
Sebelum masuk pada prosedurnya, simak beberapa syarat yang harus dipenuhi berikut ini.
Baca Juga: Berebut Merek Citayam Fashion Week
1. Pengajuan permohonan ke DJ HKI/Kanwil
- Diajukan secara tertulis dan dengan bahasa Indonesia
- Berkas yang dilampirkan harus lengkap
- Fotokopi KTP yang dilegalisir, untuk pemohon yang berasal dari luar negeri dapat menggunakan alamat kuasa hukumnya
- Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris, jika permohonan diajukan atas nama badan hukum,
- Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang
- Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan
- Tanda pembayaran biaya permohonan
- 25 helai etiket merek dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm
- Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya
2. Pengisian formulir permohonan
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
3. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek
Cara Daftar HAKI
Berikut ini langkah pendaftaran HAKI:
Baca Juga: Dapat Respons Negatif Usai Daftarkan Citayem Fashion Week ke PDKI, Ini Tanggapan Baim Wong
- Lakukan registrasi akun pada merek.dgjp.go.id
- Kemudian klik Tambah untuk membuat permohonan baru
- Pesan Kode Biling dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
- Lakukan pengisian pada seluruh poin di dalam formulir yang tersedia
- Unggah data pendukung yang diperlukan
- Setelah lengkap dan benar, klik Selesai
Jika dilihat dari prosesnya, selama semua syarat sudah terpenuhi dan terverifikasi proses bisa berjalan cukup cepat.
Tak heran jika cara daftar HAKI yang dijelaskan di atas bisa mengakomodir kebutuhan pengajuan, sehingga HAKI bisa lekas didapatkan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian