Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil dokter forensik yang bertugas mengautopsi jenazah Brigadir J. Menurut jadwal, dokter forensik tersebut akan diperiksa Komnas HAM pada Senin (25/7/2022).
"Kami akan menggali keterangan atau mendalami keterangan dan lain sebagainya kepada dokter yang melakukan autopsi," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengutip dari Antara, Senin (25/7/2022).
Selain meminta keterangan dokter forensik tersebut, saat ini Komnas HAM juga sedang mendalami atau memproses sesuatu yang belum bisa disampaikan kepada publik. Hal itu akan menjadi bekal Komnas HAM untuk memintai keterangan kepada divisi lain sebelumnya telah diperiksa oleh tim dari kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, Choirul menyebut kalau Komnas HAM memerlukan dukungan dari seluruh pihak untuk bisa bekerja secara imparsial dan independen dalam mengusut penyebab kematian Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Baca Juga: 5 Hal Sederhana yang Dapat Membuatmu Open Minded, Sudah Menerapkannya?
"Dukung Komnas HAM menjejaki fakta-fakta yang ada, baik itu foto, video, dan lain sebagainya," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri bersikap terbuka serta mengusut tuntas penyelidikan kasus penembakan antaranggota yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Jokowi secara tegas meminta kepolisian agar terbuka, jujur apa adanya, dan jangan ada yang ditutup-tutupi, dalam penyelidikan kasus penembakan tersebut.
Transparansi penyelidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J menjadi sangat penting dilakukan supaya tidak timbul keraguan masyarakat terhadap institusi Polri, kata Presiden. (ANTARA)
Baca Juga: Sindiran Pedas Ernest Prakasa Pada Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week: Gak Tau Malu