Suara.com - Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J akan dilakukan pada Rabu (27/7/2022), jam 10.00 WIB.
"Benar, pihak keluarga sudah tahu jadwal kapan akan dilakukan autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat," kata Kamaruddin, Minggu (24/7/2022).
Kamaruddin mengatakan banyak persiapan yang dilakukan menjelang autopsi ulang.
"Tempat autopsi, tukang gali kubur, dokter forensik, pendeta, baju dan yang lainnya. Autopsi ulang akan dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi," kata dia dalam laporan Metrojambi.
Baca Juga: Lemkapi Minta Tak Berspekulasi soal Jasad Brigadir J: Akan Menimbulkan Kisruh
Polri memutuskan untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi untuk mencari keadilan atas kematian Brigadir J, besok.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan pelaksanaan ekshumasi harus disegerakan mengingat kondisi jasad dapat memengaruhi hasil autopsi ulang yang ingin didapatkan. Untuk itu, tim penyidik dan kedokteran forensik Polri akan terbang ke Provinsi Jambi pada Selasa (26/7).
“Sesuai perintah bapak Kapolri untuk pelaksanaan ekshumasi harus dilaksanakan sesegera mungkin,” katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan pemilihan waktu pelaksanaan ekshumasi telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga dan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang berada di Jambi dalam pertemuan berlangsung secara virtual pada Jumat (22/7).
Pertemuan itu, kata dia, juga dihadiri penyidik beserta Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
Baca Juga: Buntut Buka-bukaan Pengacara Brigadir J, 'Disemprit' Polri Agar Tak Banyak Spekulasi
"Hasil pertemuan tadi ada beberapa hal disampaikan ahli-ahli forensik, kemudian sepakat dilaksanakan ekshumasi pada hari Rabu di Jambi,” kata Andi dalam laporan Antara.
Polri menindaklanjuti permintaan keluarga Brigadir J untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi guna mencari keadilan terkait kematian Brigadir J. Pihak keluarga membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri atau Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Laporan tersebut kini sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri dan sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk keluarga Brigadir J.