Sebelumnya, Anies Bawedan mengataka "selama belum ada surat, maka belum ada larangan (menggunakan zebra cross sebagai catwalk)."
"Kalau ada surat keputusannya, berarti itu sebuah ketetapan. Kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan," Anies menambahkan.