Fenomena Citayam Fashion Week, Jakarta Watch: Sebagai Gubernur, Pak Anies Harus Paham UU

Minggu, 24 Juli 2022 | 15:07 WIB
Fenomena Citayam Fashion Week, Jakarta Watch: Sebagai Gubernur, Pak Anies Harus Paham UU
Sejumlah remaja berpose saat difoto di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga merespons pernyataan Gubernur Anies Baswedan mengenai zebra cross digunakan untuk catwalk.

Andy menyebut penggunaan zebra cross untuk catwalk melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sebagai gubernur, Pak Anies harus paham undang -  undang dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan fashion week tersebut dapat difasilitasi gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," kata Andy, hari ini.

Pernyataan Andy terkait dengan kegiatan Citayam Fashion Week di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, dengan menggunakan zebra cross untuk catwalk.

Baca Juga: 6 Perbedaan Citayam Fashion Week dengan Harajuku: dari Lokasi hingga Gaya Busana

Andy menyesalkan sikap Anies Baswedan yang dianggapnya tidak melarang penggunaan zebra cross untuk catwalk, sebaliknya Anies malah mendukung kegiatan itu.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah selebritis, bahkan ikut meramaikan kegiatan Citayam Fashion Week di Dukuh Atas.

"Kami sangat mendukung kebijakan Pemkot Jakarta Pusat untuk melarang pelarangan Citayam Fashion Week tersebut," tuturnya.

Aturan yang dimaksud Andy tertuang dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyebrangan, trotoar, dan fasilitas lainnya. Pasal 132 juga menyebut para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan sarana zebra cross atau tempat penyeberangan. Pengguna zebra cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

"Intinya sarana penyebrangan jalan atau zebra cross merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pada pejalan kaki," kata dia.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Gunakan Zebra Cross untuk Catwalk, Benarkah Bisa Kena Pidana?

Andy juga menyebut pelanggar aturan bisa dipidana satu sampai dengan dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai dengan Rp50 juta.

Sebelumnya, Anies Bawedan mengataka "selama belum ada surat, maka belum ada larangan (menggunakan zebra cross sebagai catwalk)."

"Kalau ada surat keputusannya, berarti itu sebuah ketetapan. Kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan," Anies menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI