"Kami sudah menemukan jejak digital, artinya sudah ada rekaman elektronik di mana almarmuh Brigadir Yosua Hutabarat saking takutnya pada bulan Juni tahun 2022, dia sampai menangis," ungkap Kamaruddin.
Kata dia, dari jejak elektronik, ancaman pembunuhan itu berlanjut terus hingga satu hari menjelang pembunuhan terjadi.
"Kalau tempatnya itu nanti tugas polisi yang menentukan apakah di rumah dinas atau sedang di luar dinas. Tetapi ada satu yang bisa saya pastikan itu TKP-nya di Magelang," ungkap dia.
Pesan Polisi Ke Pengacara Brigadir J
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya, tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.
“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti 'expert' (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Polri menyetujui dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J. Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.
Ekshumasi dijadwalkan pada Rabu (27/7) di Jambi, di lokasi pemakaman tempat Brigadir J dikebumikan. Proses ini melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.
Dalam mengungkap kasus ini, kata Dedi, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan. Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.
Baca Juga: Pengacara: dalam Rekaman Elektronik Itu, Brigadir J Ketakutan pada Juni 2022 sampai Menangis
“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” kata Dedi.