Buntut Buka-bukaan Pengacara Brigadir J, 'Disemprit' Polri Agar Tak Banyak Spekulasi

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 24 Juli 2022 | 14:13 WIB
Buntut Buka-bukaan Pengacara Brigadir J, 'Disemprit' Polri Agar Tak Banyak Spekulasi
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J makin memantik penasaran banyak khalayak. Terlebih ketika pengacaranya mengungkap sejumlah kejanggalan hingga berujung laporan dugaan pembunuhan berencana.

Diketahui, tim kuasa hukum Brigadir J, menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilaporkan karena baku tembak.

Kepada awak media, mereka mengungkapkan, terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.

Baca Juga: Pengacara: dalam Rekaman Elektronik Itu, Brigadir J Ketakutan pada Juni 2022 sampai Menangis

Johnson Panjaitan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang ditemui di lokasi prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan, kegiatan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya adalah untuk dua laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan, bukan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihaknya.

“Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP),” kata Johnson, Sabtu (23/7/2022).

Brigadir J Disebut Dapat Ancaman Sejak Juni

Sementara itu, melansir laman Metrojambi.com (media partner Suara.com), kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan di Mapolda Jambi mengatakan, bahwa Brigadir J sempat mendapatkan pengancaman. Bahkan diduga pengancaman terjadi antara Jakarta atau Magelang.

"Pengancaman itu TKP- nya di Jakarta-Magelang, tapi bisa juga di rumah (kediaman Kadiv Propam) itu," ujar Kamaruddin, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga: Didampingi Dua Orang, Giliran Kekasih Mendiang Brigadir J Diperiksa Bareskrim Polri Siang Ini

Sebelum mendapatkan ancaman itu, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyatakan telah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana.

"Kami sudah menemukan jejak digital, artinya sudah ada rekaman elektronik di mana almarmuh Brigadir Yosua Hutabarat saking takutnya pada bulan Juni tahun 2022, dia sampai menangis," ungkap Kamaruddin.

Kata dia, dari jejak elektronik, ancaman pembunuhan itu berlanjut terus hingga satu hari menjelang pembunuhan terjadi.

"Kalau tempatnya itu nanti tugas polisi yang menentukan apakah di rumah dinas atau sedang di luar dinas. Tetapi ada satu yang bisa saya pastikan itu TKP-nya di Magelang," ungkap dia.

Pesan Polisi Ke Pengacara Brigadir J

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya, tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti 'expert' (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Polri menyetujui dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J. Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.

Ekshumasi dijadwalkan pada Rabu (27/7) di Jambi, di lokasi pemakaman tempat Brigadir J dikebumikan. Proses ini melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.

Dalam mengungkap kasus ini, kata Dedi, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan. Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.

“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.

“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan 'expert' (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI