Polisi Minta Tim Pengacara Keluarga Brigadir J Sampaikan Info Sesuai Hukum Acara, Jangan Berspekulasi

Siswanto
Polisi Minta Tim Pengacara Keluarga Brigadir J Sampaikan Info Sesuai Hukum Acara, Jangan Berspekulasi
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolri membentuk tim independen untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal itu disampaikan Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). [Suara.com/Yasir]

Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.

Suara.com - Tim pengacara keluarga Brigadir J diminta untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acara dan jangan berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (ahli) yang menjelaskan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Jakarta.

Setelah ada desakan, Polri setuju untuk melakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J.

Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.

Baca Juga: Ketum Peradi SAI Juniver Girsang 'Semringah' DPR Setujui Usulan Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP

Ekshumasi dijadwalkan pada Rabu (27/7/2022) di Jambi, di lokasi pemakaman tempat Brigadir J. Proses ini melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.

Dedi mengatakan dalam mengungkap kasus ini, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan. Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.

“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” kata Dedi.

Dedi juga berharap kepada media agar dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.

“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.

Baca Juga: Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir J yang dilaporkan karena baku tembak. Terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.