5 Fakta Siskaeee Akhirnya Bebas Bersyarat, Ini Alasannya

Minggu, 24 Juli 2022 | 13:35 WIB
5 Fakta Siskaeee Akhirnya Bebas Bersyarat, Ini Alasannya
Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee, terdakwa kasus dugaan pornografi dan UU ITE, mendengarkan pengumuman penundaan sidang agenda tuntutan pada Senin (18/4/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus pornografi, Siskaeee akhirnya kembali menghirup udara bebas. Ia dinyatakan bebas bersyarat sejak Selasa (19/7/2022) lalu. Kabar ini dibenarkan oleh pihak lapas perempuan kelas II B Yogyakarta.

Sebagai informasi, Fransiska Candra alias Siskaeee divonis 10 bulan penjara dan divonis membayar denda sebesar Rp250 Juta pada 28 April lalu. Berikut sejumlah fakta seputar Siskaeee yang akhirnya sudah bebas bersyarat usai membayarkan denda Rp250 Juta.

1. Alasan Siskaeee Bebas Bersyarat

Siskaeee bebas bersyarat lantaran sudah membayar denda Rp250 juta. Ia juga disebut mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham RI dan memenuhi persyaratan, yakni telah menjalani lebih dari separuh dari masa hukuman.

Kepala lapas perempuan kelas II B Yogyakarta Ade Agustina menjelaskan jika denda telah dibayarkan, Siskaeee tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan. Selain itu, Siskaeee juga mengikuti program asimilasi rumah dan ada yang menjaminnya saat mengikuti program.

Sebagai informasi, program asimilasi rumah merupakan sebuah solusi yang dibuat oleh pemerintah melalui Kemenkumham RI untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di dalam lapas dan rutan, serta mengatasi kapasitas hunian yang berlebihan.

2. Tindak Pidana Siskaeee

Sebelumnya, Siskaeee diketahui menerima hukuman 10 bulan penjara atas kasus pornografi. Selain itu, ia juga divonis membayar denda sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dipenuhi menambah pidana kurungan selama tiga bulan.

Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU menuntut Siskaeee dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: 5 Fakta Vonis Siskaeee, 10 Bulan Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan

3. Kasus yang Menjerat Siskaeee

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI