Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Edi Saputra mengatakan jika terlalu banyak berspekulasi tentang kondisi jasad Brigadir J, akan menimbulkan kisruh dan multitafsir di tengah masyarakat.
"Itu bisa mengganggu penyidikan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari ini.
Itu sebabnya, dia meminta semua pihak, termasuk tim pengacara, untuk tidak berspekulasi tentang kondisi luka jasad Brigadir J.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J diminta untuk menyampaikan keterangan sesuai dengan hukum acara apalagi informasi yang disampaikan bukan berasal dari ahlinya.
Baca Juga: Komite Pengacara Sayangkan Prarekontruksi Kasus Brigadir J Tak Hadirkan Ferdy Sambo Dan Bharada E
"Untuk tindak menimbulkan polemik, sebaiknya jangan berspekulasi atau menduga-duga soal luka-luka, tentang benda ini atau benda itu. Itu nanti cukup ahli saja yang menjelaskan, " kata pengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta.
Dia mengatakan semua pihak lebih baik menunggu keterangan ahli setelah jasad Brigadir J dilakukan ekshumasi (otopsi ulang) hari Rabu (27/7) yang melibatkan berbagai dokter forensik dari eksternal Polri dan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
"Kita melihat Polri sangat transparan dan terbuka, termasuk memberikan ijin dilakukan otopsi ulang," katanya.
Edi meminta Polri saat ini fokus pada pembuktian hukum secara ilmiah (scientific crime investigation) agar semua bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam menangani kasus penembakan ini, kata dia, Polri harus bisa mempertanggungjawabkan konsekuensi secara hukum dan secara keilmuan agar penanganannya mendapatkan kepercayaaan dari masyarakat.
"Kami ajak semua pihak mengawal penanganan kasus penembakan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Brigadir J diduga tewas akibat penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Kasus ini menimbulkan polemik di publik sehingga Polri membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Polri juga telah menonaktif tiga pejabatnya terkait dengan peristiwa itu yakni Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi. [Antara]