Zebra Cross Jadi 'Catwalk' Citayam Fashion Week Langgar UU, JaWa: Bisa Dipenjara 2 Tahun Dan Denda Rp 50 Juta

Minggu, 24 Juli 2022 | 12:39 WIB
Zebra Cross Jadi 'Catwalk' Citayam Fashion Week Langgar UU, JaWa: Bisa Dipenjara 2 Tahun Dan Denda Rp 50 Juta
Sejumlah remaja berpose saat catwalk di Zebra Cross Sudirman. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan angkat bicara soal larangan penggunaan zebra cross sebagai catwalk di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Ia menyebut tidak ada aturan yang melarangnya.

Sejak ramainya warga dari luar daerah atau yang biasa disebut bocah Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) nongkrong di Dukuh Atas, zebra cross di lokasi kerap digunakan sebagai catwalk. Tujuannya untuk beradu pakaian atau outfit antara mereka.

"Selama belum ada surat, maka belum ada larangan (menggunakan zebra cross sebagai catwalk)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Anies menjelaskan, larangan dan ketentuan lainnya harus tertuang dalam sebuah regulasi tertulis. Jika tidak ada, maka pihak manapun tak boleh membuat larangan sendiri.

"Kalau ada surat keputusannya, berarti itu sebuah ketetapan. Kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan," kata Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI