Suara.com - Jakarta Watch (JaWa) ikut menyoroti kegiatan adu pakaian atau outfit yang kerap disebut Citayam Fashion Week di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Pasalnya, masyarakat menggunakan sarana penyebrangan atau zebra cross untuk melakukan catwalk.
Ketua JaWa, Andy William Sinaga mengatakan, penggunaan zebra cross untuk catwalk itu melanggar Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 131 UU No.22 Tahun 2009 menyebut hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyebrangan, trotoar dan fasilitas lainnya. Pasal 132 juga menyebut para pejalan kaki apabila menyebrang wajib menggunakan sarana zebra cross atau tempat penyebrangan.
Lalu, pengguna zebra cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Gelar Swab Massal di Area Dukuh Atas, Imbas Kerumunan Citayam Fashion Week
"Intinya sarana penyebrangan jalan atau zebra cross merupakan sarana lalu lintas untuk penyebrangan yang digunakan pada pejalan kaki," ujar Andy dalam keterangannya, Minggu (24/7/2022).
Selain itu, Andy juga menyebut pelanggar aturan itu juga terancam pidana 1 sampai dengan 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta sampai dengan Rp 50 juta.
Karena itu, Andy menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak melarang penggunaan zebra cross sebagai tempat catwalk. Ia menilai Anies yang malah membela kegiatan ini bukanlah tindakan yang tepat.
Bahkan selain Anies, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan artis lainnya juga sudah melakukan catwalk di zebra cross itu.
"Sebagai Gubernur Pak Anies harus paham Undang - Undang, dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan Fashion week tersebut dapat difasilitasi gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.
"JaWa sangat mendukung kebijakan Pemkot Jakarta Pusat Untuk melarang pelarangan Citayam Fashion Week tersebut," tambahnya memungkasi.
Sebelumnnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan angkat bicara soal larangan penggunaan zebra cross sebagai catwalk di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Ia menyebut tidak ada aturan yang melarangnya.
Sejak ramainya warga dari luar daerah atau yang biasa disebut bocah Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) nongkrong di Dukuh Atas, zebra cross di lokasi kerap digunakan sebagai catwalk. Tujuannya untuk beradu pakaian atau outfit antara mereka.
"Selama belum ada surat, maka belum ada larangan (menggunakan zebra cross sebagai catwalk)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Anies menjelaskan, larangan dan ketentuan lainnya harus tertuang dalam sebuah regulasi tertulis. Jika tidak ada, maka pihak manapun tak boleh membuat larangan sendiri.
"Kalau ada surat keputusannya, berarti itu sebuah ketetapan. Kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan," kata Anies.