Suara.com - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan menilai, 'pisau' hukum yang dimiliki komisi antirasuah itu kini semakin tumpul.
Hal itu lantaran, KPK tidak dapat menyelidiki kasus eks komisioner Lili Pintauli yang terseret dugaan gratifikasi penerimaan tiket MotoGp dan akomodasi di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kasus Lili Pintauli, kata Hotman, bukan pertama kali, sebelumnya ada pegawai KPK yang terlibat korupsi namun diproses sendiri oleh KPK.
“Penyidik Suparman yang dulu melakukan pemerasan di Bandung, kan diputus sendiri oleh KPK,” kata Hotman, kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Minggu (24/7/2022).
Baca Juga: KPK Telisik Kasus Dugaan Suap Audit Keuangan BPK Sulsel, Enam Saksi Diperiksa
“Kasusnya Robin, yang melakukan perbuatan korupsi juga di kasus Tanjung Balai, kan diproses sendiri juga oleh KPK,” sambungnya.
KPK saat ini, lanjut Hotman, seakan lupa akan marwahnya sebagai penegak hukum. Sebagai lembaga penegakan hukum anti-korupsi, KPK seharusnya dapat memproses anggotanya yang diduga terlibat urusan gratifikasi.
“KPK itu didirikan untuk melakukan penindakan di bidang korupsi, jadi kalau sudah korupsi terjadi, ya justru dia yang harus melakukan tindakan,” ucap Hotman.
Pimpinan KPK saat ini menurut Hotman, seakan kehilangan taji lantaran tidak dapat menindak anggotanya yang telibat gratifikasi.
Hotman bahkan membandingkan pimpinan terdahulu KPK dengan yang saat ini, dalam menanggani permasalahan korupsi di internal mereka.
“Kalau pimpinan yang dulu kan, seperti pimpinan yang pertama itu mengatakan kepada kami, jangan sampai orang lain yang duluan tahu kalau kalian korupsi, harus KPK yang duluan melakukan proses, sebelum penegak hukum yang lain melakukan. Itulah standar etika pimpinan KPK yang dulu,” imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak bisa menangani kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar, lantaran KPK dinialai tidak akan bisa independen menangani kasus tersebut.
Alex berdalih sesama rekan kerja, pasti saling mengenal satu dengan lainnya. Ia juga mengkalim, jika lembaganya memiliki kode etik yang mengatur soal kedekatan itu.