Komite Pengacara Sayangkan Prarekontruksi Kasus Brigadir J Tak Hadirkan Ferdy Sambo Dan Bharada E

Minggu, 24 Juli 2022 | 11:51 WIB
Komite Pengacara Sayangkan Prarekontruksi Kasus Brigadir J Tak Hadirkan Ferdy Sambo Dan Bharada E
Kepolisian menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, di kawasan kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia (KPHAM) Abusaid Pelu mengatakan, adegan itu penting dilakukan untuk mengetahui kebenaran peristiwa dan wujud akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat luas. Hal itu terkait kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, pihak kepolisian menyebut Brigadir J tewas usai terlebat saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Tembakan harus dilakukan dengan senjata dan peluru sama jenisnya. Apa benar ada tembakan di sana dan seberapa jauh tembakan yang katanya berjumlah 12 kali itu terdengar di lingkungan setempat,” kata Abusaid, dalam keterangannya, Minggu (24/7/2022).

Yang terpenting, kata Abusaid, bagaimana pengamanan petugas saat melakukan pengamanan di TKP. Kemudian, siapa yang hubungi polisi dan siapa penyidik pertama di TKP, apa yang dilakukan saat olah TKP.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Dua Lembaga Ini Desak Polri Gelar Rekonstruksi Suara Tembakan

“Semua polisi yang datang pertama di lokasi kejadian harus diperiksa apakah sesuai Protap di TKP, apakah mendengarkan keterangan saksi saat itu. Harus ada foto-fotonya,” kata Abu.

“Jangan lupa, apakah mantan Kapolres Jaksel setelah ditelepon Ferdy Sambo agar datang ke TKP sudah melaporkan kejadian itu ke Kapolda metro? Dan jika melaporkan, apa perintahnya? Ada keganjilan. Pertanyaannya, kenapa keganjilan itu terjadi,” imbuhnya.

Kemudian prarekonstrulsi polisi tidak menghadirkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan bahkan tidak melibatkan pengacara Brigadir J.

“Peran mereka penting untuk memastikan kredibilitas penyidikan. Jika tidak, itu sama dengan menunjukkan proses penyidikan tak berjalan transparan sepenuhnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Public Virtue, Miya Irawati mendesak adanya Rapat Dengar Pendapat di Komisi DPR RI dalam rangka fungsi pengawasan dan kontrol rakyat melalui wakil-wakilnya.

Baca Juga: Polri Peringatkan Pengacara Keluarga Brigadir J: Jangan Berspekulasi

Miya menambahkan, mengingat derasnya spekulasi masyarakat di media sosial atas kasus ini, maka polisi seharusnya tidak tanggung-tanggung dalam bekerja.

“Kami mendesak jajaran Komisi III DPR RI untuk melakukan fungsi kontrol dan pengawasan demokratis atas kinerja kepolisian. Kasus ini terlalu mencolok di masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, polisi gelar prarekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022) hari ini.

Turut hadir dalam prarekontruksi tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, hingga Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo membenarkan adanya giat prarekonstruksi pada hari ini. Dia mengatakan, giat tersebut dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Betul dilaksanakan oleh penyidik PMJ juga melibatkan Inafis, Labfor, Dokpol, gabungan penyidik agar case tersebut dapat dibuktikan secara ilmiah," ucap Dedi dalam pesan singkat.

Eks Kapolda Kalimantan Tengah itu menambahkan, giat prarekonstruksi kali ini berkaitan dengan dua laporan yang saat ini dalam penyidikan Polda Metro Jaya. Pertama, dugaan pencabulan dan kedua adalah percobaan pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo.

"Dua laporan yang disidik PMJ. Pertama pencabulan, kedua pengancaman dan percobaan pembunuhan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI