Suara.com - Seorang pria dieksekusi mati oleh pihak pengadilan di Provinsi Sichuan, China, Sabtu (23/7/2022) waktu setempat, karena dianggap bersalah membakar mantan istrinya hingga tewas saat sedang melakukan siaran langsung atau live streaming di akun media sosialnya.
Sebelum dihukum mati, pria bernama Tang Lu itu telah dipertemukan dengan pihak keluarganya untuk memenuhi hak-haknya, demikian pengadilan tingkat banding di Sichuan yang mendapatkan perintah eksekusi dari Mahkamah Agung Rakyat China.
Tang divonis mati pada Oktober 2021 atas tindak kejahatan berupa pembunuhan dengan kesengajaan terhadap mantan istrinya, Lamu, yang berprofesi sebagai pemengaruh atau influencer di Douyin atau TikTok ala China.
Tang dan Lamu menikah pada 2009. Selama berumah tangga mereka sering terlibat pertengkaran dan Tang beberapa kali menyerang Lamu.
Baca Juga: Auto Cuan! Hadiah Rp 1,1 Miliar Bagi Pelapor Pendatang Ilegal Di China
Setelah diputus cerai pada Juni 2020, Tang berulang kali meminta rujuk, namun ditolak oleh Lamu, demikian pihak pengadilan.
Pada 14 September 2020, Tang mendatangi rumah orang tua Lamu dan menyiramkan bensin pada saat Lamu sedang livestreaming di dapur rumah itu lalu dibakar.
Nyawa Lamu tak bisa diselamatkan setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama setengah bulan, sebagaimana laporan media setempat.
Majelis hakim menganggap perbuatan Tang sangat kejam sehingga layak mendapatkan hukuman berat.
Lamu yang lahir pada 1990 memiliki sekitar 75.000 pengikut di Douyin. Peristiwa kematiannya terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga sangat viral di China.
Baca Juga: Kasus Suami Bakar Istri dan Anak yang Masih Bayi di Kudus Akan Dihentikan
Korban biasanya membagikan video di akun Douyin tentang kehidupan sehari-hari di kampung halamannya. (Sumber: Antara)