Suara.com - Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan Presiden Jokowi. Diketahui kasus itu memang jadi polemik ketika foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi diunggah oleh Roy Suryo lewat akun Twitternya, @KMRTRoySuryo2.
Sejak saat itu Roy dilaporkan oleh banyak pihak terkait meme stupa tersebut. Yuk simak langsung kronologi kasus meme stupa sampai bikin Roy Suryo terancam penjara berikut ini.
1. Roy Suryo Laporkan Akun
Kasus ini bermula ketika Roy Suryo melaporkan pada polisi terlebih dulu usai postingan meme patung Budha Candi Borobudur mengundang polemik di media sosial. Ia melaporkan 3 akun media sosial yang mengunggah "pertama kali" meme patung Budha Candi Borobodur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
2. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kemudian Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Ia dilaporkan karena meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Budha.
Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Ia dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Budha. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan pada Roy Suryo di Bareskrim Polri itu dilayangkan oleh organisasi umat Budha, Dharmapala Nusantara. Ia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
3. Roy Suryo Diperiksa Sebagai Saksi
Kemudian Roy Suryo dipanggil sebagai terlapor kasus postingan meme stipa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi pada 14 Juli 2022. Dalam memenuhi panggilan Polra Metro Jaya tersebut, Roy Suryo diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Ia menjalani pemeriksaan selama 11 jam.
4. Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK
Usai diperiksa, Roy Suryo meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia meminta perlindungan karena menerima banyak teror untuk dirinya sendiri maupun keluarga.
Roy Suryo mengaku menerima banyak teror setelah melaporkan akun yang menyebarkan pertama kali meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi. Walau dilaporkan terkait postingan meme stupa tersebut, Roy Suryo menepis pengaduannya ke LPSK karena khawatir akan proses hukum yang tengah dijalaninya.
LPSK kemudian memberikan rekomendasi dengan menyatakan Roy Suryo tidak dapat dituntut pidana selama kasus yang ia laporkan belum dinyatakan inkrah. Mereka menyebut kasus yang menempatkan Roy sebagai terlapor harus ditunda. Pasalnya Roy melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya terkait 3 akun pengunggah pertama meme stupa.
5. Naik ke Tahap Penyidikan
Sementara itu pihak kepolisian menaikkan kasus Roy Suryo tersebut ke tahap penyidikan. Kasus yang menyeret Roy Suryo ini pun dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
6. Saksi Ahli Diperiksa
Selanjutnya Polda Metro Jaya memeriksa saksi ahli usai kasus tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim Polri. Gelar perkara juga dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kasus meme stupa Roy Suryo ini.
7. Periksa Pelapor
Pihak kepolisian juga memeriksa pelapor Roy Suryo. Terbaru, salah satu saksi, Kurniawan Santoso dicecar 24 pertanyaan oleh polisi pada 29 Juni 2022. Kurniawan Santoso dimintai keterangan perihal meme stupa Candi Brobudur yang diunggah Roy Suryo. Namun pihak kuasa hukum tak menjabarkan secara detail terkait materi pertanyaan yang diajukan penyidik.
8. Roy Suryo Jadi Tersangka dan Diperiksa
Roy Suryo selaku terlapor kini telah ditetapkan sebagai tesangka dan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 22 Juli 2022 kemarin. Kabarnya Roy Suryo syok usai jadi tersangka.
Elza Syarief selaku kuasa hukum Roy Suryo menyebut kliennya mengalami kesulitan tidur dalam beberapa terakhir. Sementara itu Elza sejauh ini mengatakan pihaknya belum memikirkan langkah hukum atas penetapan tersangka Roy Suryo.
Diungkap Elza, Roy Suryo dalam keadaan tidak sehat saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia bahkan sempat mengalami muntah-muntah ketika diperiksa di ruangan penyidik. Roy juga sempat pingsan ketika menjalani proses pemeriksaan tersangka.
Kontributor : Trias Rohmadoni