Suara.com - Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia (KPHAM) dan Lembaga Kajian Demokrasi Public Virtue Research Institute mengapresiasi langkah Polri melaksanakan pra-rekonstruksi atas peristiwa yang menurut kepolisian adalah aksi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah kediaman Kadivpropam non-aktif Ferdy Sambo.
Meskipun demikian, kedua lembaga ini sangat menyayangkan kepolisian justru tidak melakukan prarekonstruksi atas suara tembakan dan pemeriksaan prosedur olah TKP. Padahal, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui kebenaran peristiwa dan wujud akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat luas.
Koordinator KPHAM Abusaid Pelu menyayangkan kepolisian yang tidak melakukan beberapa hal penting. Pertama, prarekonstruksi suara tembakan. Kedua, prarekonstruksi kehadiran polisi-polisi yang pertama kali memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Prarekonstruksi suara tembakan itu penting untuk menguji benar tidaknya penembakan tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy. Tembakan harus dilakukan dengan senjata dan peluru sama jenisnya. Apa benar ada tembakan di sana dan seberapa jauh tembakan yang katanya berjumlah 12 kali itu terdengar di lingkungan setempat,” kata Abusaid dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (24/7/2022).
Baca Juga: Polri Peringatkan Pengacara Keluarga Brigadir J: Jangan Berspekulasi
“Yang terpenting adalah langkah polisi saat pertama kali melakukan upaya pengamanan TKP. Siapa yang hubungi polisi dan siapa penyidik pertama di TKP, apa yang dilakukan saat olah TKP. Semua polisi yang datang pertama di lokasi kejadian harus diperiksa apakah sesuai Protap di TKP, apakah mendengarkan keterangan saksi saat itu. Harus ada foto-fotonya,” sambungnya.
“Jangan lupa, apakah mantan Kapolres Jaksel setelah ditelpon Ferdy Sambo agar datang ke TKP sudah melaporkan kejadian itu ke Kapolda metro? Dan jika melaporkan, apa perintahnya? Ada keganjilan. Pertanyaannya, kenapa keganjilan itu terjadi,” katanya lagi.
Anggota KPHAM lainnya Muhammad Daud Berueh juga menyayangkan kepolisian tidak menghadirkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan bahkan tidak melibatkan pengacara Brigadir J.
“Peran mereka penting untuk memastikan kredibilitas penyidikan. Jika tidak, itu sama dengan menunjukkan proses penyidikan tak berjalan transparan sepenuhnya. Jangan lupa, apakah mantan Kapolres Jaksel setelah ditelepon Ferdy Sambo agar datang ke TKP sudah melaporkan kejadian itu ke Kapolda Metro? Dan jika melaporkan, apa perintahnya?,” ujar Daud yang juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia pimpinan Luhut MP Pangaribuan.
Desak DPR Bersikap
Baca Juga: CCTV yang Ditemukan dalam Kasus Brigadir J Bukan dari Rumah Jenderal Ferdy Sambo
Sementara itu, Direktur Eksekutif Public Virtue Miya Irawati mendesak adanya Rapat Dengar Pendapat di Komisi DPR RI dalam rangka fungsi pengawasan dan kontrol rakyat melalui wakil-wakilnya.
“Dalam negara demokrasi, langkah-langkah prarekonstruksi semacam ini dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban publik kepolisian kepada masyarakat,” kata Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Usman Hamid.
Miya menjelaskan, mengingat derasnya spekulasi masyarakat di media sosial atas kasus ini, maka polisi seharusnya tidak tanggung-tanggung dalam bekerja.
“Kami mendesak jajaran Komisi III DPR RI untuk melakukan fungsi kontrol dan pengawasan demokratis atas kinerja kepolisian. Kasus ini terlalu mencolok di masyarakat,” katanya.
Prarekontruksi Tewasnya Brigadir J
Berdasarkan pantauan media, prarekonstruksi dimulai pada siang hari, yaitu sekitar pukul 11.20 WIB. Kemudian tim penyidik mulai menggelar prarekonstruksi di rumah kediaman Ferdy Sambo.
Petugas kepolisian melibatkan sejumlah tim, antara lain Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Kedokteran Kepolisian (Dokpol), dan penyidik gabungan kepolisian.
Sejumlah petinggi Polri sempat mendatangi kediaman Ferdy yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Antara lain Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Pengacara Brigadir J Johnson Panjaitan baru tiba di lokasi sekitar pukul 15.05 WIB. Menurut kuasa hukum Brigadir J tersebut, alasan mereka terlambat adalah karena mereka tidak diundang untuk menyaksikan prarekonstruksi tersebut. Ia mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi prarekonstruksi ke pihak kepolisian.
Gelar prarekonstruksi berjalan hingga petang, ditandai dengan tim gabungan secara bergiliran mulai keluar dari rumah Ferdy Sambo.