Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Roy Suryo Pekan Depan

Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 24 Juli 2022 | 05:05 WIB
Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Roy Suryo Pekan Depan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo menggunakan kursi roda usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022) malam. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Borobudur pada Kamis (28/72022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hal itu dilakukan setelah Roy Suryo meminta menghentikan pemeriksaan karena alasan kesehatan pada Jumat (22/7/2022).

"Masih akan kita lanjutkan untuk pemeriksaan dalam status tersangka. Karena kemarin yang bersangkutan meminta untuk berhenti pemeriksaan karena merasa kurang sehat," kata Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Zulpan menambahkan, pihaknya menerima alasan kondisi kesehatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut yang kurang sehat saat pemeriksaan kemarin.

Baca Juga: 5 Fakta Kondisi Roy Suryo Usai Diperiksa: Lemas hingga Didorong Kursi Roda

Lebih lanjut, dia mengatakan pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka itu dibutuhkan untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara.

"Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai, jadi nanti akan kita lanjutkan lagi," ujar Zulpan.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya tak menahan Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo, pada Jumat malam (22/7/2022).

Roy Suryo yang menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya baru keluar sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke dalam mobilnya.

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Baca Juga: 5 Fakta Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berapa Ancaman Hukumannya?

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI