Suara.com - Kasus penembakan terhadap istri anggota TNI, RW, di Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan mulai menunjukkan fakta-fakta baru. Terbaru, polisi baru saja meringkus eksekutor dalam peristiwa penembakan RW.
Tim gabungan Polda Jawa Tengah menangkap salah satu pelaku penembakan istri anggota TNI. Dalam penangkapannya, polisi menyita satu pucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban.
Meski telah ditangkap, pihak kepolisian belum menjelaskan lebih rinci terkait dengan identitas pelaku, maupun kronologi penangkapan.
Lalu, apa saja fakta terbaru penembakan istri anggota TNI tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Kasus Istri Anggota TNI Ditembak OTK, Jenderal Andika Curigai Suami yang Kabur setelah Kejadian
1. Ciri-ciri dan Peran Pelaku Penembakan Terungkap
Pihak kepolisian yang menangani kasus penembakan RW tersebut telah mengungkap ciri-ciri dan peran empat pelaku penembakan korban.
Empat pelaku tersebut diketahui menggunakan dua sepeda motor, masing-masing Kawasaki Ninja dan Honda Beat Street tanpa nomor polisi.
Pelaku yang berperan sebagai eksekutor penembakan menggunakan helm yang biasa digunakan untuk motocross, bersepatu hitam merah, serta menggunakan senjata api yang diduga pistol.
Adapun dua pelaku lain yang mengendarai Honda Beat diduga bertugas sebagai pengawas saat eksekusi penembakan.
2. Dugaan Keterlibatan Sang Suami
Terbaru, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menduga ada keterlibatan prajurit Artileri Pertahanan Udara atau Arhanud Semarang, berinisial Kopda M dalam peristiwa penembakan istrinya.
"Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama; dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," kata Andika di Mako Komando Lintas Laut Militer, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (22/7/2022).
Para petugas diketahui memeriksa jejak elektronik yang mengarah dengan adanya dugaan keterlibatan Kopda M. Andika juga menyebut bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah saksi, dimana diantaranya yaitu orang yang memiliki hubungan asmara dengan Kopda M.
3. Sebut Penembakan Tidak Manusiawi
Berdasarkan dugaan baru yang mencuat terkait penembakan RW, Andika menyebut bahwa kasus penembakan itu sangat tidak manusiawi, terlebih demi memuaskan kesenangan pribadi seorang prajurit.
Andika menegaskan akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan RW.
4. Pasal yang Dikenakan
Diketahui, dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan pasal secara maksimal antara lain yaitu pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal bisa dikenakan.
5. Empat Pelaku Diringkus Kepolisian
Pihak kepolisian telah menangkap seluruh pelaku yaitu sebanyak empat orang yang melakukan penembakan kepada RW, istri anggota TNI di Semarang.
Polisi menangkap empat pelaku lapangan, dan satu orang yang berperan sebagai penyedia senjata api.
Oleh karenanya, seluruh pengungkapan pelaku penembakan istri anggota TNI tersebut telah dinyatakan lengkap.
6. Keberadaan Kopda M Masih Dalam Proses Pencarian
Tim gabungan TNI-Polri masih mencari keberadaan Kopda M. Diketahui, Kopda M menghilang usai istrinya ditembak di depan rumahnya oleh empat orang tidak dikenal.
Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Letkol Bambang Hermanto menyebut bahwa Kopda M mangkir dari kesatuan usai kejadian penembakan tersebut, hingga saat ini.
7. Mempersilahkan Masyarakat Membantu Terkait Keberadaan Kopda M
Hilangnya Kopda M setelah penembakan terhadap istrinya saat ini masih belum menemukan titik temu. Bambang pun kemudian mempersilahkan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Kopda M.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa