"Nggapapa kak, niat beramal saja.. positif aja," kata warganet lain yang mencoba legawa dengan tiba-tiba munculnya juru parkir.
"Kadang kalo gak ngasih kasian, sekedar untuk cari makan, dan mereka kalo gak dikasih juga diem aja, kecuali kalo mereka maksa itu beda lagi urusan," ujar warganet.
"Minimarket, ATM, warung padang, semua ada kang parkirnya," keluh warganet.
"Gua heran kadang sama kang parkir, kalo ada yang ngasih uang parkir datengnya cepet...... tapi giliran ada yang kehilangan motor/helm ga mo tanggung jawab... Trus guna nya kang parkir itu apaaa??? Bingung," lanjut warganet lain.
"Bebas parkir (maksudnya) bebas parkir di mana aja," timpal yang lainnya.
Adakah Sanksi untuk Juru Parkir Liar?

Mengutip laman blog.justika.com, keberadaan juru parkir liar saat ini mulai ditertibkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Termasuk di antaranya dengan menerapkan sanksi bagi mereka yang nekat menjadi juru parkir, apalagi jika sampai melakukan pemalakan berkedok meminta biaya parkir dari pengunjung.
Hanya saja, lama durasi sanksi yang diberikan tergantung disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku.
Misalnya saja Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran, mengatur soal sanksi untuk juru parkir liar di Pasal 58, yakni berupa ancaman pidana kurungan dan denda paling banyak Rp50 juta.