Suara.com - Juru parkir sejatinya memang berguna untuk membantu beberapa pengendara, misalnya untuk menyeberang atau mengamankan barang-barang mereka.
Namun tidak jarang juru parkir membuat publik geram, apalagi jika mereka bekerja secara ilegal di sebuah daerah yang telah diberi penanda bebas parkir.
Kejadian itulah yang terlihat di video unggahan akun Instagram @terangmedia, memperlihatkan lahan parkir yang dikhususkan untuk pelanggan minimarket.
Pengelola tampak memasang tulisan "BEBAS PARKIR" berukuran besar di salah satu sisi temboknya, sehingga seharusnya tidak ada juru parkir yang bertugas di sana.
Namun nyatanya, tiba-tiba seorang pria dengan rompi oranye datang membantu menarik mundur seorang pengendara sepeda motor. Tentu saja bantuannya ini dibalas dengan setidaknya selembar uang Rp2.000 dari pengendara sepeda motor itu.
Video singkat itulah yang kemudian menjadi perdebatan publik. Pasalnya jelas-jelas sudah ada penanda bebas parkir, tetapi masih saja ada juru parkir liar yang bekerja di sana.
"Entah siapa yang salah!?" celetuk @terangmedia, seperti dikutip Suara.com pada Sabtu (23/7/2022).
Keluhan serupa juga tampak disampaikan oleh beberapa warganet, apalagi karena aksi meresahkan juru parkir liar seperti ini semakin marak dijumpai dan bukan cuma tiba-tiba muncul di depan minimarket.
Meski begitu, beberapa warganet rupanya tidak mengambil pusing dan menganggapnya sebagai kegiatan sedekah.
Baca Juga: Viral Emak-emak Ngamuk Pergoki Suaminya Joget dan Sawer Biduan
"Masuk gratis keluar bayar. Kadang-kadang masuk kedalam yang di cari nggak ada, ehh parkir tetap bayar dong. Kira kira pendapatan berapa ya. Perbulan," sindir warganet untuk juru parkir liar seperti di video.
"Nggapapa kak, niat beramal saja.. positif aja," kata warganet lain yang mencoba legawa dengan tiba-tiba munculnya juru parkir.
"Kadang kalo gak ngasih kasian, sekedar untuk cari makan, dan mereka kalo gak dikasih juga diem aja, kecuali kalo mereka maksa itu beda lagi urusan," ujar warganet.
"Minimarket, ATM, warung padang, semua ada kang parkirnya," keluh warganet.
"Gua heran kadang sama kang parkir, kalo ada yang ngasih uang parkir datengnya cepet...... tapi giliran ada yang kehilangan motor/helm ga mo tanggung jawab... Trus guna nya kang parkir itu apaaa??? Bingung," lanjut warganet lain.
"Bebas parkir (maksudnya) bebas parkir di mana aja," timpal yang lainnya.
Adakah Sanksi untuk Juru Parkir Liar?
Mengutip laman blog.justika.com, keberadaan juru parkir liar saat ini mulai ditertibkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Termasuk di antaranya dengan menerapkan sanksi bagi mereka yang nekat menjadi juru parkir, apalagi jika sampai melakukan pemalakan berkedok meminta biaya parkir dari pengunjung.
Hanya saja, lama durasi sanksi yang diberikan tergantung disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku.
Misalnya saja Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran, mengatur soal sanksi untuk juru parkir liar di Pasal 58, yakni berupa ancaman pidana kurungan dan denda paling banyak Rp50 juta.