5 Fakta Kondisi Roy Suryo Usai Diperiksa: Lemas hingga Didorong Kursi Roda

Sabtu, 23 Juli 2022 | 14:22 WIB
5 Fakta Kondisi Roy Suryo Usai Diperiksa: Lemas hingga Didorong Kursi Roda
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo menggunakan kursi roda usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022) malam. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Adapun sosok eks Menpora tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang disunting hingga mirip wajah Presiden Jokowi, sebagai bentuk sindiran terhadap sang presiden beberapa waktu lalu.

Seusai jalani pemeriksaan tersebut, tampak Roy Suryo kelelahan lantaran diperiksa selama berjam-jam. Bahkan, ia tampak didorong kursi roda lantaran kelelahan hingga tak kuat berjalan.

Berikut fakta kondisi Roy Suryo terkini usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 5 Fakta Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berapa Ancaman Hukumannya?

1. Jalani pemeriksaan selama 12 jam

Tak tanggung-tanggung, pemeriksaan terhadap sosok pakar telematika yang kerap mengkritik pemerintahan Jokowi tersebut menempuh jangka waktu 12 jam.

Usai proses pemeriksaan selesai, tampak Roy Suryo keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7/2022) pukul 22.20 WIB.

2. Roy Suryo diperiksa polisi atas dua laporan

Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan dari dua laporan terkait aksi Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi.

Baca Juga: Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Laporan pertama dilayangkan oleh perwakilan umat Buddhis Indonesia dan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Laporan tersebut dialamatkan kepada Bareskrim Polri hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan laporan kedua dibuat oleh seorang berinsial HS langsung ke Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

3. Unggahan meme jadi bukti

Lantaran dinilai menistakan agama Buddha, Roy Suryo disangkakan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP oleh para pelapor.

Adapun barang bukti yang disertakan oleh pelapor berupa cetakan fisik unggahan akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

4. Tampak kelelahan hingga naik kursi roda

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo menggunakan kursi roda usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022) malam. [Suara.com/Yasir]
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo menggunakan kursi roda usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022) malam. [Suara.com/Yasir]

Lantaran menempuh belasan jam pemeriksaan, Roy Suryo tampak kelelahan hingga tak kuat berjalan. Ia harus dibopong ke mobil oleh kuasa hukumnya Pitra Romadoni.

Tak hanya itu, ia tampak menaiki kursi roda saat keluar dari gedung lokasi pemeriksaan.

Pitra selaku kuasa hukum memohon doa agar Roy Suryo kembali sehat untuk menempuh kasus tersebut hingga tuntas.

"Mohon doanya ya," singkat Pitra, Jumat (22/7/2022) malam.

5. Belum ditahan karena sakit

Meski kini berstatus tersangka, Roy Suryo belum kunjung ditahan oleh kepolisian.

"(Roy Suryo) tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Adapun alasan Roy Suryo tidak ditahan berkaca pada kondisi fisiknya yang sedang sakit.

"Ya (alasannya) sakit," timpal Zulpan.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI