Sepak Terjang Roy Suryo: Mantan Menteri Punya Gelar Bangsawan, Jadi Tersangka Kasus Meme

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:01 WIB
Sepak Terjang Roy Suryo: Mantan Menteri Punya Gelar Bangsawan, Jadi Tersangka Kasus Meme
Roy Suryo. [ANTARA FOTO/Andika Wahyu/am]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai diperiksa kurang lebih 12 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) dan menjadi tersangka kasus meme stupa, Roy Suryo tidak ditahan karena sakit.

"Tidak ditahan, (alasannya) sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, melansir Antara, Sabtu (23/7/2022).

Roy keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 dengan kondisi lemas. Ia mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo menggunakan kursi roda usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022) malam. [Suara.com/Yasir]
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo menggunakan kursi roda usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022) malam. [Suara.com/Yasir]

Menyusul berita tersebut, sepak terjang dari mantan Menpora ini kerap memicu rasa penasaran. Untuk itu, simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: Ini yang Bikin Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Profil Roy Suryo

Pemilik nama lengkap Roy Suryo Notodiprojo lahir di Yogyakarta pada 18 Juli 1968 dari pasangan Kanjeng Pangeran Haryo Soejono dan Raden Ayu Soeratmiyati Notonegoro. 

Lalu, di usia 28 tahun, tepatnya lada 10 Desember 1994, Roy Suryo menikahi Ismarindayani Priyanti atau yang biasa disapa Ririen. Keduanya diketahui bertemu di Universitas Gadjah Mada. Kala itu Ririen kuliah di Fakultas Hukum, sementara Roy di jurusan Ilmu Komunikasi.

Punya Gelar Bangsawan

Berasal dari keturunan kerajaan, Roy Suryo menerima gelar bangsawan Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KMRT) yang merupakan milik Puro Pakualaman Yogyakarta.

Baca Juga: Roy Suryo Sakit Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Sudah disinggung sebelumnya jika ayah Roy Suryo bergelar Kanjeng Pangeran Harya (KPH) Soejono Prawirohadikusumo dan ibunya Raden Ayu (R Ay) Soeratmijati Notonegoro.

Roy Suryo diketahui memang masih berkerabat dekat dengan Raja-raja Puro Pakualaman. Gelar KMRT sendiri merupakan gelar jabatan yang biasa diberikan untuk para Patih, Adipati, Priyayi Anom, Bupati, Camat dan lain sebagainya.

Roy Suryo menerima gelar bangsawan itu bukan karena membeli, tetapi sudah melalui serangkaian persetujuan dari keluarga besar Pakualaman. Di tahun 2014, dirinya bahkan naik pangkat yang semula Bupati Anom menjadi Bupati Sepuh.

Pernah Jadi Pakar Telematika

Roy Suryo kerap menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia, khususnya untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia. Tak heran namanya sangat dikenal.

Ia juga pernah menjadi pembawa acara di Metro TV selama delapan tahun dan program di TVRI selama tiga tahun. Sejak saat itu, Roy diakui sebagai pakar informatika hingga membuatnya sering mengisi seminar atau kuliah di bidang informatika, multimedia, serta telematika.

Roy Suryo tercatat sebagai salah satu konsultan teknis di situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Terakhir, ia terpilih menjadi Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi di Partai Demokrat.

Lebih lanjut, ia juga menjabat sebagai penanggung jawab redaksi di situs resmi Partai Demokrat. Lalu, pada 15 Januari 2013 Roy Suryo resmi ditunjuk Presiden SBY sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Andi Mallarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus Korupsi Hambalang.

Roy Suryo Tersangka Kasus Meme

Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6) lalu.

Ini dilakukan Roy sebagai protes atas kebijakan melonjaknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Terbaru, kebijakan itu sendiri sudah dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menarik unggahannya karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Roy juga disangkakan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, Roy Suryo tidak ditahan karena sakit meski sudah menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa kurang lebih 12 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).

Roy terlihat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 dengan kondisi lemas. Ia mendapat pertolongan memakai kursi roda saat menuju ke mobilnya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI