Desak Aparat Tuntaskan Kasus Bocah SD Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, Legislator NasDem: Ini Memilukan

Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:57 WIB
Desak Aparat Tuntaskan Kasus Bocah SD Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, Legislator NasDem: Ini Memilukan
Ilustrasi perundungan anak di sekolah - Desak Aparat Tuntaskan Kasus Bocah SD Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing, Legislator NasDem: Ini Memilukan. [Envato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RII Roberth Rouw mengaku prihatin atas kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami seorang anak berinisial F di Tasikmalaya, Jawa Barat hingga menyebabkan kematian. Ia mendesak agar kasus tersebut dituntaskan dengan secepatnya.

"Saya sangat prihatin sekali dengan peristiwa perundungan anak yang terjadi di Tasikmalaya. Apalagi, korbannya hingga meninggal dunia. Kita minta kasusnya diselesaikan," kata Roberth kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).

Menurutnya, aparat harus bergerak cepat untuk mengungkap para pelaku perundungan dan pemaksaan melakukan perbuatan asusila terhadap kucing. Ia menilai tindakan tegas harus diberikan agar ada efek jera dari para pelaku.

"Bisa dibayangkan seorang anak usia 11 tahun dipaksa oleh teman-temannya berbuat tak senonoh dengan seekor kucing. Ini memilukan sekali," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Kisah Sedih Bocah Penjual Donat Keliling, Ternyata Sering Jadi Korban Perundungan

Kendati begitu, kata dia, aparat penegak hukum harus bertindak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena pelaku perundungan diduga masih anak-anak juga.

Lebih lanjut, Roberth mengatakan, kasus tersebut harus bisa dijadikan pelajaran. Khususnya kepada para orangtua agar memberikan pemahaman kepada anak-anaknya untuk saling menghargai satu sama lain.

"Peran orangtua sangat penting. Tolong anak-anak diberikan nasihat agar saling menghormati meskipun berbeda," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus pelecehan seksual yang dialami seorang anak berinisial F di Tasikmalaya, Jawa Barat, tak bisa dianggap perundungan biasa.

KPAI meminta pihak kepolisian serius menangani kasus tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Komisi VIII DPR: Pelaku Kasus Perundungan Paksa Setubuhi Kucing Harus Diberi Pendampingan Khusus karena Masih Anak-anak

Dalam kasus ini F diduga dirundung dengan memaksanya berhubungan badan dengan kucing. Kemudian teman-teman korban yang juga masih di bawah umur, merekam dan menyebarkannya. Karena videonya tersebar, korban mengalami depresi hingga akhirnya meninggal dunia.

"Orangtua mengaku sang anak tampak murung dan sering melamun, sakit dan sulit makan atau minum. Ketika dibawa ke rumah sakit, sang anak tidak tertolong," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, Kamis (21/7).

Retno menegaskan kalau KPAI mengecam kejadian perundungan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk anak-anak.

KPAI juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut secara menyeluruh. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan korban meninggal dunia dengan dugaan karena depresi.

"Jika dugaan benar dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, maka polisi harus menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tuturnya.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Suara.com/Risna Halidi)
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Suara.com/Risna Halidi)

Retno menerangkan kalau dalam UU 11/2012 itu terdapat dua mekanisme dalam kasus penyelesaian kasus ini.

"Dalam UU tersebut telah diatur ketentuan-ketentuan ketika korban dan pelaku masih usia anak, maka semua proses harus menggunakan UU SPPA, mulai dari proses pemeriksaan sampai jatuh sanksi," katanya.

"Bisa diselesaikan melalui diversi (penyelesaian di luar pengadilan) dan dapat juga dengan proses peradilan pidana anak, semua bergantung keluarga korban dan juga usia para pelaku. Mari kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini," sambungnya.

Kepada UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat, KPAI juga meminta melakukan assesmen dan rehabilitasi psikologi.

"Baik pada keluarga korban maupun anak-anak pelaku agar dapat belajar dari kesalahannya dan ada efek jera. KPAID Tasikmalaya sebagai mitra KPAI di daerah sudah melakukan pengawasan terhadap kasus ini," ujar Retno.

Seperti diketahui, F yang masih duduk di sekolah dasar di Tasikmalaya, Jawa Barat meninggal dunia diduga karena depresi. Bocah itu sebelumnya diduga mengalami perundungan dari teman-temannya dengan cara dipaksa menyetubuhi kucing.

F menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD SMC Tasikmalaya. Karena videonya viral, bocah SD ini pun mengalami trauma dan penurunan kondisi psikis hingga depresi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI