Pelayanan Publik Terganggu Oleh Pendukung Bupati Mamberamo Tengah Papua Pasca Ricky Ham Jadi Buronan KPK

Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:33 WIB
Pelayanan Publik Terganggu Oleh Pendukung Bupati Mamberamo Tengah Papua Pasca Ricky Ham Jadi Buronan KPK
Kaum Intelektual dan Mahasiswa Mamberamo Tengah Papua yang studi di Jakarta (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kaum Intelektual dan Mahasiswa Mamberamo Tengah Kota Studi Jakarta menyayangkan terjadinya pemalangan sejumlah kantor pelayanan publik pasca ditetapkannya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Danni Yikwa salah satu Intelektual Mahasiswa Kab Mamberamo Tengah menyebut sempat beberapa waktu lalu terjadi kegaduhan tindakan penutupan akses Kantor Polres Kabupaten Mamberamo Tengah, Kantor Bupati, Bank Papua KCP Kobakma dan tempat-tempat publik serta pengusiran terhadap orang pendatang.

"Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Forum Peduli RHP (Ricky Ham Pagawak) di ibu kota Kobakma Kabupaten Mamberamo Tengah," kata Danni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/7/2022).

"Perbuatan tersebut menyebabkan terganggunya pelayanan publik dan kerugian yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat," tambahnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut PT Java Orient Properti Tersangka Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta

Perbuatan tidak terpuji itu, kata Danni, dilakukan secara nyata oleh oknum-oknum yang notabene adalah anggota DPRD Mamberamo Tengah.

"Ini sesungguhnya melawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di NKRI," kata Danni.

Maka itu, Danni meragukan kapasitas Ketua DPRD Kab Mamberamo Tengah bersama para oknum anggota DPRD atas tindakan melawan hukum dengan membuat kegaduhan melakukan penutupan akses pelayanan publik. Pasalnya mereka lebih memilih melindungi para koruptor.

"Kami mendesak agar para aparat penegak hukum segera menindak tegas dan proses hukum bagi aktor-aktor penggerak dibalik kisruhnya ibu kota Kobakma kabupaten Mamberamo Tengah agar dikemudian hari tidak terulang kembali," ungkapnya.

Maka itu, Danni meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut aktor- aktor yang melindungi tersangka korupsi Pemkab Mamberamo Tengah.

Baca Juga: Kerahkan Tim Penyidik untuk Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Ada Pihak yang Coba Intervensi

"Kami meminta pihak penegak hukum Polda Papua segera instruksikan jajarannya untuk menidak tegas aktor-aktor sebagai pelaku membuat onar dan kegaduhan situasi yang menyebabkan kerugian masyarakat serta mengganggu pelayanan publik pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah," ujar Danni.

Selanjutnya, agar aparat penegak hukum dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dengan menindak tegas aktor-aktor yang dianggap melawan hukum dan melindungi para koruptor.

"Kami meminta kepada Pemerintah Daerah, tokoh agama dan tokoh adat untuk segera melakukan pemulihan daerah dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," tuturnya.

Selanjutnya, dia meminta kepada para oknum anggota DPRD yang telah melakukan perbuatan mencoreng nama baik lembaga Legislatif DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah segera bertanggung jawab. "Sesuai aturan dan mekanisme yang ada," katanya.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK telah melakukan upaya menjemput paksa Ricky Ham di Papua. Namun upaya itu gagal lantaran Ricky Ham tidak diketahui keberadaannya.

Jemput Paksa dilakukan tim KPK tidak lepas dari tidak kooperatifnya Ricky Ham untuk menjalani pemeriksaan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi. Sebanyak dua kali KPK melakukan pemanggilan namun Ricky Ham memilih mangkir.

KPK memang belum menyampaikan secara resmi terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, informasi yang didapat bahwa status Ricky Ham sudah menjadi tersangka oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.

Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI