Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dikabarkan tengah melaksanakan prarekonstruksi kasus dugaan pencabulan terhadap istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang berujung penembakan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat oleh Bharada E. Prarekonstruksi tersebut dikabarkan dilakukan di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta.
Suara.com mencoba mendatangi lokasi sekitar pukul 20.51 WIB. Dari pantauan terlihat sejumlah anggota polisi nampak berjaga di depan pintu BPMJ. Beberapa di antaranya terlihat berada di lantai dasar BPMJ. Terlihat pula dua yang berada di dalam BPMJ meragakan posisi menembak. Satu di antaranya pada posisi di atas tangga.
Awak media sempat mencoba mendekati lokasi. Namun anggota berpakaian bebas meminta untuk tidak mendekat.
Dikonfirmasi terkait kabar pelaksanaan prarekonstruksi ini, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim belum mengetahuinya. Dia menyebut akan menanyakan terlebih dahulu ke penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dua HP Milik Brigadir J Telah Diamankan, Polri: Masih Pendalaman di Laboratorium Digital Forensik
"Coba saya tanyakan dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022) malam.
Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Polri sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pencabulan dan pengancaman Brigjen J terhadap istri Ferdy Sambo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dalih agar cepat terungkap.
"Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Peningkatan status perkara ini, kata Dedi, dilakukan penyidik setelah menemukan adanya unsur pidana di balik laporan yang dilayangkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Diminta Ikut Autopsi Ulang Brigadir J, Panglima TNI: Saya Siap Membantu
Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi;Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
Dugaan Pelecehan
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Tiga hari setelah kejadian, Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.
Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.
Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigjen J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.
"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.
Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada dirumah.
Keluarga Lapor Balik Kasus Pembunuhan
Belakangan, keluarga Brigadir J melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Mereka tak percaya kalau Brigadir J semata-mata tewas tertembak.
Laporan dugaan pembunuhan ini kekinian juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga berencana melakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J atas permintaan keluarga.